TAKALAR, UJUNGJARI–Sebuah rumah makan yang terletak di Jalan poros Takalar – Gowa, tepatnya di kampung Bontokassi, Kelurahan Panrannuangku, Kecamatan Polongbangkeng Utara terancam ditutup oleh pihak terkait dalam hal ini bidang penindakan satuan polisi pamong praja (satpol – PP) kabupaten Takalar.

Penutupan akan dilakukan lantaran sampai saat ini pemilik restoran De Luna tidak memiliki niat baik mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin restoran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kami sudah empat kali melayangkan surat teguran karena pemilik restoran De Luna mendirikan bangunan di atas irigasi tanpa ada izinnya, nah karena teguran kami tidak digubris, kami akan koordinasi dengan bidang penindakan untuk dilakukan pembongkaran bangunan,” Jelas Kepala bidang tata ruang dinas PU Takalar, Ismail, Selasa (21/7/2020)

Selain telah melayangkan surat teguran sebanyak empat kali, bidang tata ruang bersama tim terpadu dalam hal ini pihak kejaksaan dan kepolisian juga telah menegur langsung pemilik restoran agar segera mengurus IMB.

” Teguran langsung juga sudah lakukan pada pemilik resto, tetapi sampai saat ini tidak ada realisasi mengurus IMB,” Tandas Ismail.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik restoran De Luna, antara lain Perda Provinsi Sulsel, Nomor 3 tahun 2005 tentang garis sempadan jalan dan perda tentang bangunan. Gedung yang menyatakan bangunan maupun gedung diatas dan dibawah air harus mendapatkan persetujuan dari dinas teknis. (Ari Irawan)