BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba mensosialisasikan beberapa kebijakan baru terkait layanan kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya di tengah wabah pandemi covid-19 ini. 

Selasa (21/7/2020) siang, jajaran Disdukcapil melakukan pertemuan secara terbatas dengan menghadirkan aparat desa/kelurahan se Kabupaten Bulukumba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertemuan tersebut digelar di kantor Disdukcalil Bulukumba dengan tujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan baru tersebut.  Sosialisasi ini, akan berlangsung selama empat hari.

Sejak pandemi covid-19, Disdukcapil Bulukumba telah menerapkan layanan administrasi kependudukan secara daring (dalam jaringan) atau online melalui aplikasi WhatsApp (WA). Warga yang akan mengurus dokumen kependudukan tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil, cukup mengirim foto berkas melalui WA. 

Jika dokumennya sudah selesai, pemohon baru dipanggil untuk mengambil dokumen tersebut sekaligus menyerahkan berkas asli yang menjadi persyaratan sebelumnya.

“ Jadi warga tidak usah lagi datang berkali-kali ke kantor untuk mengurus dokumennya. Cukup dirumah saja,” kata Kadis Dukcapil Bulukumba A Mulyati Nur.

Mulyati  menilai pelayanan online ini sangat bagus dan efektif, karena pemohon tidak tersita waktunya untuk mengurus dan para petugas juga lebih tenang dalam bekerja.

“ Meski wabah pandemi ini nanti akan berakhir, kami mempertimbangkan layanan secara daring ini tetap dilanjutkan, karena lebih efektif,” kata Mulyati.

Selain kebijakan layanan daring tersebut, Disdukcapil juga mensosialisasikan kebijakan kependudukan baru lainnya kepada aparat desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan warga di wilayah masing-masing.

Kebijakan yang baru itu adalah kartu keluarga, akta lahir dan dokumen kependudukan lainnya yang sudah menggunakan tanda tangan elektrik.

” Tidak perlu lagi dilegalisir. Format tanda tangan elektrik ini berbentuk barcode. Pencetakan dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan kertas cetakan khusus. Cukup dengan menggunakan kertas HVS 80 gram.vIni penting diketahui oleh masyarakat, jangan sampai dokumen tersebut dianggap palsu, padahal penggunaan kertas HVS 80 gram sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” terang Mulyati.

Kebijakan penggunaan kertas HVS 80 gram tersebut, lanjutnya tertuang dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, yang di dalamnya juga mengatur tentang syarat melampirkan nomor handphone dan alamat email bagi pemohon pengurusan identitas kependudukan. Alamat email ini berkaitan dengan pencetakan dokumen kependudukan menggunakan kerta HVS 80 gram.

“ Petugas akan mengirim filenya melalui email. Jadi dimana saja warga bisa mencetak sendiri dokumennya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram,” tambah mantan Sekwan Bulukumba ini.

Karena tidak semua warga memiliki email, maka pemerintah desa/kelurahan diharapkan dapat menfasilitasi warganya yang tidak memiliki email dengan menggunakan email resmi instansinya. 

“ Begitu juga dengan pencetakannya, dokumennya bisa dicetak sendiri di kantor desa masing-masing,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Disdukcapil juga menyebarkan angket kepada warga yang datang terkait dengan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terkait dengan layanan Disdukcapil.-