MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Seyogyanya masyarakat Indonesia merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 dengan riang dan gembira.
Namun kemerdekaan tidak berlaku bagi keluarga Hamzah Dg. Lallo dan Halima, warga Jl Aroeppala (Hertasning Baru) Nomor. 3 RT 004 RW 005 Kelurahan Kassi-Kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hamzah dan Istri harus pasrah tidak memiliki akses jalan keluar dari rumahnya, setelah depan rumahnya dipagari batako oleh H. Rachmat dan Hj. ST. Hadrah yang merupakan tetangga Hamzah Dg. Lallo itu sendiri, Sabtu (15/8/2020).
H. Rachmat melakukan pemagaran setelah memenangkan sengketa serta pasca turunnya surat dari Pengadilan Makassar No.44 EKS/2018/PN.Mks.jo.No.17/Pdt.G/2016/PN.Mks. Yang ditandatangani Ketua Pengadilan Makassar, Tito Suhud, SH. MH, tertanggal 31 Desember 2018.
Hamzah Dg Lallo yang ditemui di lokasi tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. Kakek tua rentah ini mengungkapkan bahwa istrinya yang bernama Halima terkurung dalam rumah karena susah untuk jalan keluar.
“Kasihan istriku terkurung dalam rumah sendiri karena agak susah jalan kaki kalau mau dikasi keluar rumah,” ungkapnya.
Menurut Hamzah, tanah objek sengketa yang dimenangkan H. Rachmat hanya seluas 3×5 M2. Namun kenyataan di lapangan tidak seperti itu.
“Mereka melakukan pemgaran melewati batas yang ditetapkan pihak PN Makassar,” tandasnya.
“Saya akan pertanyakan itu kepada pihak yang berwenang,” kata Hamzah.
Selain itu, jika memang harus dipagari semua depan rumah, Hamzah hanya minta dibukakan akses jalan untuk keluar rumah.
“Tidak ada sama sekali akses jalan. Saya minta pihak kelurahan dan kecamatan untuk mediasi agar dibukakan akses jalan,” ujarnya. (**)
• Lurah Kassi Kassi Cuek
Pemerintah Kelurahan Kassi Kassi Kecamatan Rappocini tidak mampu berbuat apa apa, terhadap kejadian yang menimpa rumah warganya Hamsah Dg Lallo. Padahal selaku pemerintah setempat bisa membangun komunikasi dengan pemilik Warkop Pojok, Rahmat agar tidak membangun sampai menutup akses jalan warga.
Lurah Kassi Kassi Hardado yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sekaitan dengan hal itu ia bersama tim pimpinan kelurahan Babinsa dan Binmas kelurahan berada di lokasi mendampingi eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri Makassar.
“Tadi itu adalah eksekusi yang dilakukan pengadilan negeri atau putusan yang sudah diputuskan,” sebut Hardado via wa.
Hardado juga mengatakan, hal itu bukan urusannya atau kewenangannya. Karena pihak pengadilan merupakan lembaga yang punya kewenangan diatas lurah dan camat.
Sementara dilapangan saat pihak pemilik warkop melakukan pembangunan atau menutup rumah warga, sempat bersitegang, bahkan pemilik rumah warga yang tertutup mengalami tekanan dari pihak pemilik warkop. Dan saat penutupan akses warga babinsa maupun binmas lurah hanya berada di warkop. (**)

