GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan ASN dilarang keras ikut berpilkada. Apalagi dalam beberapa hari kedepan tahapan Pilkada akan dimulai.
“Saya meminta semua yang berstatus ASN tidak ada yang ikut berpilkada,” tandas Bupati Gowa ini usai mengikuti pencerahan qalbu Jumat Ibadah secara virtual, Jumat (4/9/2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan ini diserukannya agar para ASN lebih fokus sebagai pelayanan masyarakat apalagi Pilkada memang memberlakukan aturan dan perundang-undangan yang membatasi gerak dan langkah ASN dalam politik.
“Karena itu jangan ada satupun ASN yang ikut berpilkada apalagi sampai ikut mensosialisasikan salah satu kandidat, ikut kampanye atau malah memasang tagline calon atau mengenakan atribut pilkada/paslon dan sebagainya,” tandas Adnan yang saat ini tercatat sebagai bakal calon peserta Pilkada berpasangan dengan Abd Rauf Malaganni Kr Kio.
Petahana inipun rencananya akan meresmikan diri sebagai paslon dengan mendaftar resmi ke KPU Gowa, Sabtu 5 September 2020.
Dalam pencerahan qalbu Jumat Ibadah tersebut, Adnan juga menekankan beberapa hal penting kepada para ASN. Seperti terkait Perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan yang telah ketok palu di DPRD, sehingga semua masyarakat di Kabupaten Gowa diharapkan disiplin menggunakan masker karena wabah belum berakhir ditambah beberapa hari terakhir ini kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia meningkat sangat drastis yakni 3600-an kasus.
“Kita telah memiliki Perda wajib memakai masker dan penerapan protokol kesehatan karena itu saya meminta peserta Jumat Ibadah bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk disiplin,” kata Bupati Gowa.
Tak hanya itu, pada Perda wajib masker ini didalamnya mengatur dua jenis sanksi yakni sanksi sosial dan sanksi denda uang jika sanksi sosial tidak disanggupi.
“Sanksi sosial seperti push up, jalan jongkok, membersihkan dan kegiatan sosial lainnya. Jika itu tidak mau dia lakukan maka ada denda administratif atau denda uang,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.
Ke depan kata Adnan, pihaknya bersama jajaran TNI Polri akan membentuk dua tim dalam melakukan pendisiplinan perda ini yakni tim satu akan mendisiplinkan masyarakat jika ditemui tidak menggunakan masker dan tim lainnya akan berkeliling mengunjungi tempat usaha agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, pada kesempatan itu juga Adnan membeberkan mengenai kebijakan fasih membaca Alquran bagi ASN yang beragama Islam saat melakukan promosi. Menurutnya ada atau tidaknya kebijakan tersebut bagi muslim wajib membaca Alquran.
“Kebijakan ini hanya anjuran untuk promosi kita tetap berpedoman pada merit sistem. Kebijakan fasih Alquran ini hanya diperuntukkan bagi ASN yang muslim dan sebagai pengingat bagi kita semua,” jelas Adnan. (sar)

