Sulsel
Adnan Minta Timsus Perketat Pengawasan Rumah Makan, Satu Karyawan Pak Tjomot Positif
GOWA, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan operasi yustisi penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Gowa mulai dilakukan tim khusus (Timsus), Rabu (3/2/2021) pukul 10.00 Wita.
Sebanyak empat tim yakni Tim A, B, C dan D bergerak dibawah kendali Bupati Gowa bersama para Forkopimda. Sasaran operasi yustisi yang dilakukan Timsus Prokes ini menyasar aktivitas pengguna jalan, pasar-pasar, rumah makan/resto, warkop/cafe, sarana ibadah serta tempat layanan publik lainnya.
Dalam operasi yustisi ini, Timsus menyerukan dan mengimbau masyarakat agar disiplin menjalankan prokes dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta merutinkan minum vitamin agar imun tubuh tetap terjaga.
Dalam operasi yustisi hari pertama, Tim A yang dipimpin langsung Bupati Gowa menemukan satu orang karyawan rumah makan Pak Tjomot yang berlokasi di kompleks ruko Jl Sultan Hasanuddin, batas kota, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, positif.
Dari empat karyawan yang ditemukan sedang melayani konsumen, sama sekali tidak menggunakan masker. Akibatnya Timsus Prokes langsung melakukan rapid antigen di rumah makan tersebut. Dari empat karyawan itu, satu orang diantaranya positif. Karyawan lakilaki itu pun langsung dijemput ambulance lalu dibawa ke RSUD Syekh Yusuf untuk screening lanjutan.
Setelah karyawan itu diangkut, rumah makan Pak Tjomot inipun disterilkan dan tidak dibiarkan menerima kunjungan konsumen untuk sementara sebelum rumah makan itu disinfektan.
Menyikapi temuan itu, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan kepada media di lokasi menegaskan RM Pak Tjomot disterilkan sementara.
” Di rumah makan Pak Tjomot itu didapati ada karyawan positif usai dirapid antigen. Karyawan itu memang langsung dirapid antigen lantaran tidak memakai masker dan sebelumnya kita dengan Forkopimda memang sudah sepakat jika ada yang melanggar prokes maka di tempat itu juga kita lakukan rapid antigen dan langsung jemput ambulance jika ada yang positif,” jelas Adnan.
Dikatakan Adnan, dengan adanya temuan itu juga RM Pak Tjomot langsung dikena sanksi denda Rp 200 ribu sesuai Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes Gowa. Ketentuan denda sesuai Perda Wajib Masker dan Prokes yakni untuk masyarakat umum Rp 100 ribu, bagi ASN dan aparat pemerintah dan karyawan Rp 150 ribu sedang untuk tempat usaha dikenai Rp 200 ribu hingga pencabutan izin usaha bila tetap melanggar.
dibaca : 55