MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 19 terduga teroris yang diamankan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 di Makassar, pagi tadi diberangkatkan ke Jakarta dari Makassar.

Pemberangkatan para tersangka dilakukan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat Lion Air.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemberangkatan dilakukan di Bandara Lama, Mandai Kabupaten Maros, Sulsel.

Para tersangka teroris dibawa ke bandara dengan menggunakan tiga Bus Brimob Polda Sulsel. Selain berada di dalam bus, anggota Densus 88 dan Brimob Polda Sulsel melakukan pengawalan ketat dengan menggunakan mobil Rantis.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam, MSi mengungkapkan bahwa pada periode tanggal 6-7 Januari 2021 lalu Densus 88 AT/Mabes Polri telah melaksanakan penangkapan terhadap 23 orang teroris kelompok Anshor DaulahM Makassar yang berafiliasi atau pendukung Khilafah atau ISIS.

“Dari 23 tersangka teroris tersebut, 19 tersangka diberangkatkan ke Jakarta, dimana dua teroris tewas tertembak saat dilakukan penangkapan karena melakukan perlawanan terhadap anggota. Satu orang dirawat di Rumah Sakit karena luka, dan satu lainnya dikembalikan karena tidak terbukti,” kata Kapolda.

Kapoda Sulsel juga mengungkapkan hal baru bahwa sebagian dari tersangka teroris yang diamankan di Makassar, merupakan anggota ataupun simpatisan FPI dan dalam hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa FPI Makassar bersama dengan Kelompok Anshor Daulah di Wilayah Makasar melakukan deklarasi mendukung ISIS dan dilanjutkan dengan “baiat” kepada ISIS.

Selain itu diungkapkan pula, sebagian dari tersangka yang diamankan di Makassar merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Zulu, Filipina, yaitu pasangan suami-istri RZ dan UH.

Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, di temukan fakta dan upaya pengiriman uang dari kelompok tersebut kepada RFR alias CICI yang sekarang menjadi tahanan di Filipina, yang merupakan anak dari pasangan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Zolo, Philipina.

Juga dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka AA, telah membuat rangkaian bom berupa rangkaian sistim elektrik push off/push on.

Semua tersangka yang ditangkap, akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU No 6 thn 2018, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.  (*)