PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar dalam sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) Senin (15/2) memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pemohon (RAMAH).
Putusan ini diakui calon Bupati Pangkep peraih suara tertinggi, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) sebagai kebahagiaan keduanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebahagiaan pertama MYL bersama pasangannya Syahban Sammana saat dinyatakan sebagai paslon peraih suara terbanyak di pilkada Pangkep.
“Putusan MK yang tidak melanjutkan sidang PHP Pangkep merupakan kebahagiaan kedua kami dan semakin mensahkan kemenangan pasangan kami, MYL-SS,” ujar MYL.
Putusan sidang MK berpendapat bahwa permohonan pemohon bukan obyek perkara perselisihan hasil pemilukada (PHP), sehingga MK tidak berwenang melanjutkan sidang permohonan pemohon.
Yusran tampil dihadapan tim pemenangan yang siap menggelar pawai menyambut kemenangan MYL-SSĀ pasca MK mengeluarkan putusan tidak akan melanjutkan sidang sengketa pilkada Pangkep karena permohonan pemohon bukan merupakan obyek perkara dalam PHP kepala daerah.
“Saya sangat berterima kasih kepada seluruh tim pemenangan atas kerja kerasnya mengantar kami hingga menjadi pemenang di pilkada yang hari ini disahkan oleh MK melalui putusan. Kepada tim saya minta tidak menjelek-jelekkan paslon dan tim lainnya serta tetap menjaga kondisi. Mari bersatu membangun Kabupaten Pangkep agar lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.(udi)

