SAMARINDA, UJUNGJARI– Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan bos PT Makan Gerbang Raja Migas (MGRM), berinisial IR, Terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp50 miliar.

Lokasi proyek terletak di 3 titik lokasi yakni di Samboja, Kutau Kartanegara, Balikpapan, dan Kota Cirebon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka IR, sebelum ditetapkan tersangka, sempat menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh penyidik Tipikor Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim.

Tersangka IR, ditetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Status yang bersangkutan, telah resmi kita terapkan sebagai tersangka. Itu berdasarkan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi oleh penyidik,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Andi Helmi Adam, Kamis (18/2/2021).

Selain menetapkan Direktur PT MGRM sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan upaya penahanan terhadap IR. IR dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.

“Tersangka kita titipkan di sel tahanan Rutan Polresta Samarinda. Yang bersangkutan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan,” tegas Mantan Kasi Pidsus Kejari Makassar ini.

Dalam kasus ini Direktur PT MGRM IR di sangkakan, lantaran terbukti melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(mat)