ENREKANG, UJUNGJARI.COM — Berkas perkara penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh WP terhadap Bupati Enrekang, H Muslimin Bando melalui salah satu situs online telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Enrekang.
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin mengatakan, kasus pencemaran nama baik orang nomor satu di Kabupaten Enrekang telah dilimpahkan sejak minggu lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah limpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negiri Enrekang pada hari Rabu, 17 Februari 2021 minggu lalu,” kata Saharuddi di Ruang tamu polres Enrekang saat menghadiri Caffe Morning Polres Enrekang dengan para awak media di Enrekang,” Rabu (24/2/2021).
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya mengatakan, berkas kasus pencemaran nama baik bupati Enrekang sudah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan setempat sebelum ada surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
“Berkasnya kita sudah kirim (ke Kejaksaan Enrekang) sebelum ada surat edaran bapak Kapolri,” jelas Andi Sinjaya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang Yusuf Somalong mengatakan perkara tersebut ditangani oleh PLH Kasi Pidana Umum (Pidum), Wilke.
“Ke kantor aja tanya ke Kasi Pidum pak Wilke, karena saya di Makassar ini,” singkat Yusuf Somalong dibalik telpon genggamnya.
Sebelumnya, Bupati Enrekang, H Muslimin Bando melaporkan pimpinan salah satu media online dan juga pemerhati Pemkab Enrekang di daerahnya terkait pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik Pemkab Enrekang dan menghina pribadinya ke Polres Enrekang.
“Ada media (Online) menulis berita dengan judul “Sangat Memalukan Bupati Enrekang Muslimin Bando meminjam uang dana PEN 500 M untuk membayar gaji honorer”. Saya tersinggung sekali dan saya keberatan. Sekarang saya lapor ke Polisi,” tegas Muslimin Bando, Senin (8/2) sembari mengatakan bahwa berita itu tidak benar alias hoaks.
Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamsyah mengatakan, atas pemberitaan salah satu media online updatesulsel.news yang tertulis atas nama Abu (Penulis) dan narasumbernya Ridwan (Pemerhati) yang tayang Senin 30 November 2020 tahun lalu dengan judul “Memalukan..? Pemkab Enrekang Bakal Pinjam Uang 516 M Demi Bayar Gaji Tenaga Honorer” itu ada dua unsur yang dilanggar pelaku, yakni KUHP dan Undang-undang ITE.
“Keberatan yang pertama bapak Bupati Enrekang (MB), yakni pemberitaan itu tidak benar (Hoax) pencemaran nama baik, dan yang kedua, penghinaan karena dalam isi berita menyebut pribadi Bupati Enrekang,” jelas Dirhamsyah dibalik telpon genggamnya, Senin (8/2/2021).
Terpisah, Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya membenarkan pelaku dugaan kasusu tersebut yang diadukan oleh Pemkab Enrekang. Sudah diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut.
Namun dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena dirinya bersama dengan anggotanya sementara Vicom dengan Kapolri.
“Masih Vicom dengan bapak Kapolri. Kalau udah (Vicom) nanti saya kabari yaa..,” tulis Andi Sinjaya melalui pesan lewat WhatsAppnya kepada media ini.(suka)

