MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Terkait lahan yang disebut-sebut merupakan aset pemda (LKMD) seluas 7.500 m2 yang terletak di samping kantor lurah Sudiang kecamatan Birngkanaya, Jalan Tol Ir. Sutami, Makassar, yang dijual dan beralih kepemilikan ke salah satu pengusaha, eks lurah Sudiang, Jabar, angkat bicara.

Jabar menegaskan bahwa, lahan tersebut adalah tanah milik warga. Ahli waris punya dasar rinci, yang kemudian pada 1998 mereka bermohon sporadik untuk kepentingan sertifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah membuat keterangan tanah atau lokasi yang dimaksud. Dalam format sporadik itu, saya hanya mengetahui. Format sporadik itu kan dari BPN, dan saya disitu tanda tangan hanya sebatas mengetahui. Bukan saya yang menerangkan,” kata Jabar.

Dikatakan Jabar bahwa, dirinya bertanda tangan dalam sporadik itu bukan tanpa dasar dan alasan yang jelas. Menurutnya, ia sudah meneliti dan melihat langsung dokumen kepemilikan lahan tersebut. Termasuk terdapat dokumen dan putusan MA yang dilampirkan. Dimana dalam putusan MA itu dimenangkan oleh pemilik lahan/ahli waris. Artinya, pihak pengurus LKMD kalah dalam proses peradilan hingga ke tinggak MA.

“Yang pasti saya punya dasar, semua dokumennya lengkap. Apalagi ada putusan MA, sudah inkra. Jadi saya kira tidak ada masalah lagi,” terang Jabar.

Sementara itu, Lurah Sudiang, Udin H.Idris menjelaskan bahwa, tanah lapang sepak bola yang berada persis di samping kantor lurah Sudiang itu, memang ada pemiliknya. Ahli warisnya bernama Nasrum. Ia kemudian menjual ke pengusaha property, bernama Willy.

“Saya tidak tahu prosesnya, karena waktu saya masuk dan menjabat lurah di Sudiang ini, sudah terbit memang sertifikatnya. Pak Jabar yang tahu semua, karena di era-nya, lokasi itu berproses,” jelas lurah Udin H.Idris

“Memang saya mendengar, dulu lokasi tersebut bersengketa, lahan tersebut diklaim oleh pengurus LKMD. Na, ketika itu mereka berpengadilan, hingga ke tingkat MA. Saya dengar LKMD kalah,” pungkasnya.

Sudah di Ruislag ?

Sejumlah informasi dari beberapa tokoh masyarakat setempat, bahwa lapangan sepak bola yang saat ini dikuasai oleh pengusaha, terdapat bukti surat penyerahaan dari Pemda ke pengurus LKMD Sudiang, tahun 1990-an. Penyerahan lapangan LKMD itu setelah pihak Pemda Makassar meruislag dan menggantikan lahan warga dengan sebidang sawah di kawasan Bandara Maros.

“Kalau mau tahu lebih persisnya, tanyakan ke Ketua RW setempat. Dia satu satunya saksi hidup, yang mengetahui sejarah lapangan bola LKMD tersebut. Pak RW juga punya bukti surat penyerahan lokasi LKMD dari Pemda,” jelas salah satu tokoh masyarakat Sudiang.

“Semua orang orang tua di Sudiang tahu, jika lapangan itu adalah milik LKMD, dan ada bukti penyerahannya. Dibelakang, ternayat lapangan sepak bola itu terjual ke pengusaha. Ini harus diusut tuntas, sebab lokasi tersebut aset pemda, LKMD,” ujarnya. (drw)