MAKASSAR, UJUNGJARI – Salah satu nama yang di sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa penyuap Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto yang menerima aliran dana bansos, yakni Sri Wahyuni Nurdin diduga merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang juga merupakan kerabat NA.

Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan terdakwa Agung Sucipto, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (3/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Irwan menanyakan sejumlah hal terkait aliran dana suap kepada Salman yang tak lain adalah ajudan NA yang kerap diperintahkan mengambil uang dari sejumlah kontraktor.

Sejumlah nama-nama ditanyakan Jaksa KPK kepada Salman yang diduga sebagai penerima aliran dana COVID-19. Salman pun membenarkan nama-nama tersebut. Dia mengungkapkan, nama-nama itu ada dalam sebuah catatan miliknya, yakni berupa dalam bentuk bukti tanda terima yang sengaja dibuat.

Adapun nama-sama yang disebut oleh jaksa dan dibenarkan Salman sebagai menerima aliran dana bantuan covid, yakni Carolita Anggara, Nurhidayah, Sri Wahyuni Nurdin, Ibu Metty Anggota DPRD, Pak Salman, Veronica, Nikita, Bapak Rudi dan Vian.

Diketahui salah satu nama, yakni Sri Wahyuni Nurdin diduga merupakan Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Inspektorat Provinsi Sulsel sebagai Auditor saat Nurdin Abdullah aktif sebagai Gubernur.

Salman memastikan nama-nama itu benar adanya sebagai menerima dana bantuan COVID. Tapi dia tidak tahu ke mana dana bantuan itu disebar.

“Ada Pak. Cuma mungkin mereka-mereka (nama-nama yang disebutkan) ini yang datang ke saya penyalurannya ke siapa, saya tidak tahu,” jelas Salman kepada jaksa KPK dalam persidangan.

“Tapi memang sampai (dana bantuan COVID-19 diberikan ke nama-nama yang disebut kan)?” tanya Jaksa.

“Siap,” jawab Salman.

Sementara itu, Sri Wahyuni Nurdin saat di konfirmasi wartawan melalui whatsapp belum memberikan jawaban.