GOWA, UJUNGJARI.COM — Sidang perkara kasus uang palsu (upal) kembali bergulir di PN Gowa, pada Rabu (7/5) siang. Pada sidang kedua kali ini, JPU (Jaksa Penuntut Umum) mendatangkan empat saksi. Tiga orang saksi berasal dari Kepolisian dan satunya lagi adalah Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis. Namun, Rektor UIN berhalangan karena tugas ke luar negeri.
“Jadi Rektor juga dipanggil untuk keterangan saksi. Nanti kita dengar kan pernyataan atau kesaksian dari Rektor. Mudah-mudahan pekan depan bisa hadir. Jadi tadi itu hanya dua Polisi yang hadir, satu Polisi lagi terlapor sakit. Tapi pekan depan kita panggil lagi,” ucap Kasi Pidum Kejari Gowa St Nurdaliah usai sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang kasus upal ini digelar oleh majelis hakim dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny. Dalam sidang tersebut, menghadirkan empat terdakwa baru setelah empat terdakwa sebelumnya yakni Syahruna, Andi Ibrahim, Ambo Ala dan John disidang awal. Empat terdakwa lainnya dihadirkan yakni Sattaria, Sukmawati, Mubin dan Haeruddin.
“Jadi hari ini ada delapan terdakwa dari tujuh berkas. Kalau Sattaria dan Sukmawati itu satu berkas, Mubin, Haeruddin, Syahruna, Ambo Ala, Andi Ibrahim dan John itu terpisah. Untuk hari ini Sattaria, Haeurddin, Sukmawati dakwaan sedang Mubin dan Jhon, Syahruna adalah pembacaan saksi. Kalau Syahruna minggu lalu pembacaan dakwaan ternyata baru tadi ajukan eksepsi, yang saksi adalah Andi Ibrahim dan Ambo Ala, ” jelas Kasi Pidum Kejari Gowa St Nurdaliah sekaligus Jaksa Penuntut Umum dalam kasus upal ini kepada media usai sidang.
Dibeberkan Nurdaliah, peran terdakwa Sukmawati dan Sattaria dalam kasus ini adalah membeli uang palsu lalu membelanjakan.
“Peranan kedua wanita ini termasuk mengedarkan karena membelanjakan upal tersebut. Mubin juga demikian. Mubin mengedarkan setelah dapat dari Andi Ibrahim, upal itu diedarkan ke teman-temannya yang lain. Peran Haeruddin membelanjakan dan mengedarkan juga (karena membelanjakan).
Saat ditanya bahwa ada indikasi Syahruna dan John akan mencabut BAP atau keberatan, Nurdaliah mengatakan, nanti pihaknya akan menuangkan dalam tanggapan eksepsinya.
“Soal dia mengelak dalam dakwaan dan BAP ada tekanan, Itu kan hak ingkar dari terdakwa. Dia punya hak untuk ingkar karena dia tidak disumpah. Tapi kami JPU yang akan membuktikan, ” tandas Nurdaliah.
Khusus Mubin, diketahui bahwa dia adalah pegawai honorer di kampus UIN Alauddin Makassar dan merupakan anak buah dari Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin tersebut. Mubin mendapatkan uang palsu dari Andi Ibrahim.
Kuasa Hukum Mubin yakni Imron Ambo mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Imron menyebutkan, keterlibatan Mubin karena dipanggil dan dihasut oleh Andi Ibrahim untuk mengedarkan uang palsu.
“Kami tidak ajukan eksepsi tapi kami terus menjaga beberapa keterangan berdasarkan saksi-saksi keterlibatan Mubin ini ada unsur dipanggil dan dihasut dan diiming-imingi soal pekerjaannya oleh terdakwa Andi Ibrahim. Apalagi Andi Ibrahim merupakan atasan Mubin di kampus UIN itu. Selain itu,
kondisi ekonomi Mubin yang hanya sebagai honorer menjadi sasaran bagi Andi Ibrahim untuk menghasut Mubin mengedarkan uang palsu tersebut, ” papar Imron.
Imron menduga, ada salah satu pihak yang ingin membujuk kliennya (Mubin) untuk mengubah keterangannya pada sidang mendatang.
“Mubin ini pegawai honorer, punya anak. Dan dia diiming-imingi soal ekonomi nanti katanya akan dibantu, tapi sampai dari perkara ini disidangkan janji yang diiming-imingi tidak ada. Karena itu kami akan mengajukan tiga saksi atas perkara Mubin ini,” jelas Imron. –