MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) melayangkan somasi ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Alasannya, karena DPP secara menggelar Konferensi Daerah (Konferda) DPD PIKI secara sepihak tanpa melibatkan pengurus DPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD PIKI Sulsel Periode 2021-2026, A Somba Tonapa menerangkan pelaksanaan Konferda yang diinisiasi DPP melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Dari segi yuridis, Konferda tersebut cacat hukum karena tidak dilaksanakan oleh DPD. Itu menyalahi AD/ART,” beber A. Somba Tonapa saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah penasihat hukumnya di Kafe Soya, Jumat (30/5).

Dia mengaku heran dengan langkah yang ditempuh DPP PIKI karena sepanjang masa bakti pengurusan DPD PIKI Sulsel periode 2021-2026, pihaknya merasa tidak pernah mendapat atau menerima Surat Peringatan (SP), teguran, ataupun sejenisnya.

Pengurus melaksanakan kerja-kerja organisasi dengan baik tanpa ada persoalan.
Kalaupun DPP ingin mengganti kepengurusan, harus ada alasan tepat. Itupun bukan dengan Konferda, namun Konferda Luar Biasa.

“Jadi kami menilai bahwa kewenangan DPP PIKI telah melampaui batas konstitusi organisasi,” tegas A. Somba Tonapa.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Yunius Pama’tan menambahkan pihaknya sudah melayangkan somasi ke DPP PIKI per tanggal 28 Mei 2025 lalu yang ditembuskan langsung ke Presiden RI hingga Gubernur dan Kementerian Agama RI.

Dia membeberkan, Konferda yang digelar DPP PIKI pada 17 Mei 2025 lalu di kampus Unifersitas Ciputra merupakan konferda ilegal.  Apalagi usulan calon ketua bukan berasal dari akar rumput mulai dari DPC hingga DPD.

“Paling konyol adalah menunjuk panitia yang tidak pernah jadi pengurus PIKI. Baik kepengurusan di pusat, DPD, maupun DPD,” kata dia.

Diketahui, saat ini sudah terbentuk enam DPC di Sulsel, yakni DPC Makassar, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Timur, Maros, dan Palopo.

Yang menjadi tanda tanya lagi, saat menggelar Konferda, DPP menunjuk orang di luar DPD untuk menjadi panitia.
Dia menegaskan, pihaknya menunggu penjelasan dari DPP PIKI terkait persoalan ini.

“Kami menunggu jawaban dari DPP PIKI. Kalau tidak diindahkan, kami akan melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan sebagai perbuatan melanggar hukum,” kata Yunius.

“Jika dalam waktu 3×24 jam, terhitung sejak somasi pertama dan terakhir diterbitkan, tidak diindahkan, maka penasihat hukum pemberi kuasa akan menempuh langkah hukum selanjutnya,” tandas Yunius.

Dalam jumpa pers tersebut, hadir pula sejumlah penasihat hukum lainnya yakni Suprianto Selle, Christophorus Indra Poniman, dan Donald Duocipto Napang. (rhm)