MALILI,UJUNGJARI.COM–Partai Nasdem meminta DPRD Luwu Timur segera menggelar sidang paripurna untuk pelantikan dan pengambilan sumpah Jihadin Peruge sebagai Wakil Ketua DPRD menggantikan HM Siddiq BM.
Desakan itu disampaikan Sekretaris DPD Nasdem Luwu Timur, Saharuddin menyusul penolakan Gubernur Sulsel terkait somasi yang diajukan Siddiq.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur menegaskan pemberhentian Siddiq BM sebagai pimpinan DPRD Luwu Timur ditegaskan sudah melalui mekanisme yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulsel melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman dalam surat dengan nomor 170/6990/Biro Pemotda terkait tanggapan atas upaya administratif keberatan yang sebelumnya diajukan Siddiq melalui kuasa hukumnya.
“Sudah ada jawaban gubernur terkait keberatan yang diajukan pihak Siddiq, semuanya sudah clear, jadi kami mendesak pelantikan Saudara Jihaden Peruge segera dilaksanakan,” kata Saharuddin, Selasa, 10 Juni 2025.
Saharuddin mengatakan pengisian posisi wakil ketua penting untuk kelancaran tugas-tugas kedewanan. Posisi pimpinan DPRD sangat strategis dalam pengambilan keputusan, sehingga sebaiknya segera dilakukan.
“Jika ditunda, kami khawatir akan berimbas pada tugas-tugas kedewanan, yang tentunya berakibat pada kepentingan masyarakat juga. Karena anggota dewan adalah wakil rakyat di legislatif,” ujarnya.
Diketahui, Gubernur Sulsel melalui surat dengan nomor 170/6990/Biro Pemotda menegaskan, bahwa peresmian pemberhentian HM Siddiq BM sebagai Pimpinan DPRD Luwu Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 683/V/TAHUN 2025, tanggal 20 Mei 2025, telah melalui mekanisme yang sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Bahwa pengangkatan Jihadin Peruge sebagai Pimpinan DPRD Luwu Timur telah diresmikan dengan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 705/V/TAHUN 2025, tanggal 26 Mei 2025.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas permintaan saudara terkait Upaya Administratif Keberatan tidak dapat kami kabulkan,” bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, tertanggal 4 Juni 2025 tersebut. (pap)