GOWA,UJUNGJARI.COM — Kuasa hukum korban pembunuhan Kasman alias Edo, Dr (cand) Aldin Bulen, SH,MH memprotes keputusan penyidik PPA Polres Gowa yang membebaskan tersangka pelaku pembunuhan, RS. Aldin mengatakan pembebasan penahanan tersangka dengan dalih bebas demi hukum mencederai proses hukum yang sementara berjalan.
“Tidak dibenarkan ada tersangka pembunuhan dibebaskan dari tahanan. Harusnya kasus ini segera disidangkan. Apalagi gugatan praperadilan tersangka tidak dikabulkan,” kata Aldin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, eksomasi dan otopsi mayat juga sudah dilakukan dan hasilnya sudah diterima Penyidik Polres Gowa dari Biddokkes Polda Sulawesi Selatan.
“Dengan dilaksanakannya Eksomasi dan Otopsi mayat menunjukkan bahwa kasus ini sudah harus penyidikan. Sebab tidak boleh ada eksomasi dan otopsi mayat kalau laporan pegaduan belum naik ke tahap penyidikan,” katanya lagi.
RS menjalani penahanan di Polres Gowa sejak 29 Januari 2025. Tetapi beberapa hari lalu beredar video dari tersangka yang menyatakan dirinya bebas.
“Ini seolah-olah hukum dipermainkan. Ada dugaan kasus ini direkayasa dan sengaja diulur supaya masa penahanan tersangka habis,” kata Aldin lagi.
Demi penegakan keadilan, Aldin menyurati Polda Sulsel agar memberi atensi terhadap kasus ini. Ia juga meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk menuntaskan kasus ini. Dalam gelar perkara khusus ini, Aldin meminta agar jaksa dari Kejari Gowa ikut dihadirkan.
Selain meminta gelar perkara, kuasa hukum Kasman juga menyurati Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Aldin meminta penyidik kasus ini atas nama Aipda Anzhar diperiksa karena membebaskan tersangka pembunuhan.
“Kami laporkan penyidiknya ke Popam. Kami berharap Bidang Propam Polda Sulsel bisa menindaklanjutinya,” katanya lagi.
Ada beberapa alasan mengapa kuasa hukum korban melaporkan penyidik ke Propam. Selain karena intens berkomunikasi dengan tersangka, penyidik juga tidak menyampaikan perkembangan hasil pendidikan (SP2HP) kepada kuasa hukum korban.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi kuasa hukum Kasman Edo yang diduga dibunuh oleh istrinya sendiri dengan nomor laporan Nomor LP/B/1145/X/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 15 Oktober 2024.
Terhadap laporan tersebut telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa handphone yang mana handphone tersebuthasil cloningnya sudah diterima pihak Penyidik Polres Gowa. Hanya saja hingga kini kasus ini jalan di tempat. (bs)

