MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dalam rangka memperkuat implementasi proses pendidikan profesi farmasi di Indonesia, Universitas Almarisah Madani Makassar, kerjasama Kemendikti Saintek melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.

Kegiatan tersebut digelar di Hotel Dalton Jl Perintis Kemerdekaan Km.19 Makassar, Sabtu (11/10/2025)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh para akademisi, praktisi farmasi, perwakilan organisasi profesi, dan pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai substansi, arah kebijakan, serta implikasi kedua undang-undang tersebut terhadap penyelenggaraan pendidikan profesi farmasi, terutama dalam aspek kurikulum, kompetensi lulusan, dan penjaminan mutu pendidikan.

Sekjen Kemendikti Saintek Prof. Dr. Togar M. Simatupang, Ph.D., menekankan bahwa pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 memberikan momentum penting bagi dunia pendidikan kesehatan, khususnya farmasi, untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada masyarakat.

“Pendidikan profesi farmasi harus bertransformasi sejalan dengan amanat undang-undang dan perkembangan sistem kesehatan nasional. Lulusan farmasi tidak hanya dituntut kompeten secara ilmiah dan teknis, tetapi juga harus memahami aspek regulasi, etika, dan pelayanan berbasis pasien,” ujar Prof. Togar.

Lebih lanjut, pembahasan mengenai UU Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012 menyoroti pentingnya penyelenggaraan pendidikan tinggi berbasis standar nasional, akreditasi program studi yang berkelanjutan, serta kolaborasi antara perguruan tinggi, dunia kerja, dan organisasi profesi.

Diskusi ini juga menggarisbawahi perlunya integrasi antara pendidikan akademik dan profesi agar dapat menghasilkan tenaga kefarmasian yang unggul, adaptif, dan berdaya saing global.

Melalui kegiatan sosialisasi dan diskusi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen antara lembaga pendidikan tinggi, organisasi profesi, dan pemerintah dalam mengimplementasikan kedua undang-undang tersebut, guna mewujudkan sistem pendidikan profesi farmasi yang berkualitas, relevan, dan berkelanjutan. (drw)