MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan korupsi proyek penanaman bibit nanas senilai Rp60 miliar di Kabupaten Barru kini disorot tajam. Proyek hortikultura yang dibiayai dari APBD Sulsel Tahun Anggaran 2024 itu tengah ditelaah oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Kasus ini kembali mencuat setelah sejumlah kelompok mahasiswa menuding penanganannya berjalan lamban dan menuntut Kejati menunjukkan integritas dalam penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Kejati Sulsel, Irwan, membenarkan bahwa laporan dugaan korupsi tersebut masih dalam proses kajian internal.

“Kasusnya masih dalam proses telaah oleh bidang Pidsus,” ujarnya saat menerima aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Kejati Sulsel, Rabu (29/10/2025).

Mahasiswa Nilai Kasus Ini Ujian Integritas Kejati Sulsel

Aksi unjuk rasa digelar oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sulsel). Mereka menilai lambannya penanganan kasus ini sebagai indikasi lemahnya transparansi lembaga penegak hukum di daerah.

“Kasus dugaan korupsi proyek nanas ini adalah ujian serius bagi Kejati Sulsel. Jangan sampai keadilan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Riyan Saputra, Jenderal Lapangan GMPH Sulsel.

Mahasiswa juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk berpegang pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menekankan, setiap pihak yang terlibat atau turut membantu dapat dijerat dengan hukuman yang sama beratnya dengan pelaku utama.

Laporan Awal dari Aktivis

Kasus ini berawal dari laporan resmi Garda Aktivis Mahasiswa Indonesia (GAKMI) ke Kejati Sulsel pada 22 Oktober 2025, usai aksi demonstrasi di depan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN) Sulsel.

Dalam laporannya, GAKMI menuding proyek pengadaan dan penanaman bibit nanas di Desa Jangan-Jangan, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru sarat penyimpangan.

Mereka menemukan indikasi mark-up anggaran, ketidaksesuaian jumlah bibit, serta distribusi yang tidak transparan.

“Dana Rp60 miliar itu uang rakyat, bukan ruang kompromi. Kami mendesak Kejati Sulsel memeriksa semua pihak, termasuk rekanan dan pejabat dinas terkait,” tegas Dhincorax, Jenderal Lapangan GAKMI.

GAKMI mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti awal yang dianggap cukup kuat untuk ditindaklanjuti.

“Jika tidak ada langkah nyata, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tambahnya.

Tekanan Publik Meningkat

Desakan publik agar Kejati Sulsel bertindak tegas semakin kuat. Sejumlah pengamat menilai, kasus proyek nanas ini bisa menjadi barometer keseriusan Kejati Sulsel dalam memberantas korupsi di sektor pertanian.

Apalagi, proyek dengan nilai puluhan miliar itu bersumber dari anggaran rakyat, sehingga transparansi dan akuntabilitasnya menjadi harga mati. (**)