SINJAI, UJUNGJARI – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai melakukan penggeledahan di empat kantor pemerintahan di Kabupaten Sinjai, Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat lokasi yang digeledah yakni Kantor Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Sinjai, Kantor Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, masing-masing untuk tiga perkara korupsi berbeda yang melibatkan kegiatan jaringan perpipaan dan penggunaan dana hibah SPAM Perkotaan.
Kepala Seksi Pidsus Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H. memimpin langsung penggeledahan bersama tim penyidik, didampingi Kepala Seksi Intelijen Jhadi Wijaya, S.H., M.H., serta mendapat pengamanan dari Kodim 1424 Sinjai.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen serta barang elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H dalam keterangan persnya menyampaikan tindakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Jaringan Perpipaan SPAM Perkotaan Tahun Anggaran 2019, 2020 dan dana hibah SPAM perkotaan tahun 2023.
“Dalam penggeledahan empat lokasi tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Sinjai telah menemukan dan menyita beberapa dokumen-dokumen maupun benda elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan/atau mempunyai kausalitas dengan tindak pidana dalam perkara,” pungkasnya.

