MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Proses seleksi kepala sekolah SD dan SMP di Makassar tahun ini memunculkan kegelisahan besar di kalangan para kepala sekolah definitif.

Hampir semua kepala sekolah yang masih aktif menjabat disebut terancam tidak lolos seleksi karena terganjal aturan masa jabatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi yang berlaku, kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal dua periode. Ketentuan ini merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menetapkan masa tugas kepala sekolah selama empat tahun untuk satu periode dan hanya dapat diperpanjang satu kali, sehingga total masa jabatan maksimal adalah delapan tahun.

Aturan tersebut kini menjadi penghalang bagi hampir seluruh kepala sekolah definitif yang telah melewati dua periode masa tugas. Mereka otomatis tidak dapat lagi diakomodir dalam seleksi kepala sekolah tahun ini.

Pengamat pendidikan di Makassar, Sudirman Siad, juga mengkritisi panitia seleksi, dan meminta agar proses seleksi tidak mengabaikan regulasi yang sudah jelas mengatur masa jabatan kepala sekolah. Ia menilai panitia harus lebih transparan dan memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan guru.

“Panitia seleksi harus mengacu pada regulasi yang ada, utamanya aturan jabatan kepsek dua periode,” ujarnya.

Diketahui, semua kepala sekolah yang menjabat saat ini, juga mengikuti seleksi calon kepala sekolah. Semua yang akan diangkat menjadi kepsek, wajib mengikuti proses seleksi, tidak ada pengecualian.

Hingga kini, pihak Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi mengenai bagaimana mekanisme pengisian jabatan jika banyak kepala sekolah dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Seleksi kepala sekolah tahun ini pun menjadi sorotan publik, mengingat peran strategis kepala sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan di Kota Makassar.  (drw)