MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Praktik pembuangan sampah ilegal di sebuah lahan kosong dalam kawasan industri PT KIMA di Makassar, Sulawesi Selatan, memantik kecaman keras dari pegiat lingkungan.
Aktivitas yang diduga berlangsung lama ini dinilai bukan hanya meresahkan warga, tetapi telah melanggar sejumlah regulasi pengelolaan sampah. Pengelola KIMA didesak untuk segera menutup total lokasi tersebut dan tidak menyediakan fasilitas apa pun yang memfasilitasi pembuangan ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ahmad Yusran, Ketua LSM Lingkungan Hidup Forum Komunitas Hijau, menegaskan bahwa status kawasan KIMA sebagai wilayah industri sama sekali tidak boleh alih fungsi sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau selter.
“PT KIMA mestinya tidak membuat selter dan harus melarang siapa pun membuang sampah di lokasi itu, termasuk sampah masyarakat yang diangkut oleh petugas kelurahan. Ini sudah jelas pelanggaran tata kelola lingkungan,” tegas Yusran, Senin (17/11).
Menurutnya, pembiaran terhadap praktik ini merupakan bentuk contoh buruk dari sebuah kawasan industri. “Kalau dibiarkan seperti ini, KIMA justru memberi contoh buruk. Lahan industri bukan tempat buang sampah. Kami mendesak Pemkot Makassar untuk menindak tegas,” tambahnya.
Dilindungi Payung Hukum yang Tegas
Tuntutan penutupan selter ilegal di KIMA ini memiliki dasar hukum yang kuat. Yusran, yang organisasinya aktif mengawal isu lingkungan perkotaan, menjelaskan bahwa pembukaan selter tanpa izin merupakan pelanggaran terbuka terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Ini bukan lagi soal kekumuhan, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum. Pembukaan selter tanpa izin TPS resmi dan tanpa mekanisme pengelolaan yang jelas adalah illegal. UU 18/2008 dan PP 81/2012 sudah sangat tegas mengaturnya. Setiap titik penampungan wajib memenuhi standar dan memiliki izin. Jika tidak, itu adalah kejahatan lingkungan,” papar Yusran dengan nada tegas.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berisiko mengantarkan pengelola pada sanksi berat. Berdasarkan UU 18/2008, pihak yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya dan menimbulkan pencemaran dapat dihukum pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Risiko Berlapis yang Mengintai dan Desakan untuk Bertindak
Yusran membeberkan rangkaian risiko berlapis dari selter liar di kawasan industri. “Kami mencatat setidaknya ada lima dampak utama: pencemaran tanah dan air, risiko kebakaran tinggi karena sering dibakar, penurunan kualitas hidup warga, potensi konflik sosial, dan tentunya masalah hukum bagi pengelola yang membiarkannya,” urainya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh tinggal diam. “Ini ujian bagi Pemkot. Jangan sampai ada pembiaran yang berkedok ‘solusi sementara’. Solusi sementara yang illegal tetaplah illegal. Harus ada penertiban dan penindakan agar tidak menimbulkan efek domino di kawasan industri lainnya,” tegas Yusran.
Pembuangan Sampah di Kima 9 Milik Warga, Bukan Aset KIMA
Polemik mengenai status lahan pembuangan sampah di kawasan Kima 9 kembali mencuat setelah warga Daya menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari aset PT KIMA, melainkan lahan milik warga yang dikelola secara mandiri.
Warga Daya, Muh Kasim, menegaskan bahwa keberadaan lokasi pembuangan sampah itu sudah sejak lama dikelola oleh masyarakat setempat, tanpa campur tangan pihak KIMA.
“Lokasi itu milik warga, bukan KIMA. Lokasi itu dikelolah oleh warga sendiri,” kata Muh Kasim.
Ia menambahkan bahwa warga selama ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah karena tidak adanya fasilitas resmi yang disiapkan oleh pemerintah atau pihak terkait.
“Jadi lokasi itu bukan milik KIMA. Kami warga yang kelolah untuk pembuangan sampah. Hanya kebetulan saja berbatasan langsung dengan KIMA,” tegasnya. (drw)

