MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik. Oknum Lurah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga kuat melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum lurah tersebut mematok biaya administrasi PTSL antara Rp350 ribu hingga Rp500 ribu per berkas. Bahkan, beberapa warga berani bayar hingga Rp1 juta per berkas agar proses mereka dilayani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu, warga yang tidak sanggup membayar disebut tidak akan dilayani. Sementara, ada warga tertentu yang justru bisa mendapat 3 sampai 5 kuota PTSL, diduga karena memberikan setoran khusus.

Kelurahan Daya diketahui mendapat kuota 50 sertifikat gratis PTSL tahun 2025. Namun program pemerintah yang semestinya membantu masyarakat kecil ini tercoreng oleh dugaan pungli yang dilakukan oknum aparat kelurahan.

Warga juga menyoroti adanya dugaan pengalihan kuota PTSL ke wilayah lain. “Siapa yang bayar, itu yang dapat jatah,” ungkap salah satu warga yang mengaku menjadi korban.

Program yang seharusnya gratis justru dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi. Warga mengaku sangat kecewa dan merasa diperas.

“Ini program pemerintah untuk rakyat, bukan untuk diperjualbelikan. Kami akan laporkan ke Polda Sulsel,” tegas dia.

Kasus ini semakin menjadi sorotan. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan pungli tersebut dan menindak tegas apabila terbukti.

Lurah Daya Nur Alam yang berusaha dikonfirmasi via telepon pribadinya belum berhasil dikonfirmasi. Namun dikonfirmasi terpisah, Camat Biringkanaya Juliaman, mengatakan tidak tahu menahu terkait soal itu (Dugaan pungli, red). “Saya tidak tahu, PTSL itu di lurah. Iya, gratis itu, sebentar saya cari tahu dulu,” kata Juliaman.

Tentang PTSL

PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Menurut Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2017, PTSL adalah pendaftaran tanah secara serentak di satu wilayah (desa/kelurahan) untuk mengumpulkan data fisik dan yuridis bidang tanah.

Tujuan PTSL memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, melindungi hak atas tanah, mempercepat sertifikasi, mengurangi konflik pertanahan.

Program ini juga bagian dari program reforma agraria dan percepatan pendaftaran tanah nasional. (drw)