MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, kembali menguat setelah satu per satu korban mulai berani bersuara.

Setelah sebelumnya Agus Mangga Warga RW 6 Daya, mengaku keluarganya membayar Rp2,5 juta untuk pengurusan berkas PTSL, kini muncul pengakuan baru dari seorang staf kelurahan Daya bernama Ari yang disebut juga melakukan pembayaran dengan nominal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus Mangga, pengakuan Ari disampaikan secara terbuka di hadapan sejumlah tokoh masyarakat saat mereka nongkrong di Warkop AJWA Pagodam beberapa waktu lalu.

“Selain saya, ada salah satu staf kelurahan Daya bernama Ari mengaku juga bayar Rp2,5 juta. Banyak saksi yang dengar, waktu itu kami satu meja di warkop, dan banyak tomas yang mendengar,” ungkap Agus Mangga kepada media ini.

“Menurut Ari, dia serahkan langsung Rp2,5 juta ke ibu Lurah. Banyak saksi yang mendengat. Kami ada 7 orang di Warkop Ajwa saat itu,” ujarnya.

Agus Mangga menyebut, ada beberapa orang lagi korban pungli PTSL di Daya, mau buka-bukaan. Mereka mau “Menyanyi” terkait praktik pungli PTSL di Daya.

Diketahui bahwa Ari ini merupakan  keluarga dekat dengan salah satu pimpinan DPRD Kota Makassar.

“Itu Ari, staf kelurahan Daya. Dia itu keluarganya Pak Suharmika, Wakil Ketua DPRD. Keluarganya Pak Dewan saja bayar, apalagi yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Daya, Nur Alam, belum berhasil dimintai tanggapan terkait tudingan pungli tersebut. Nomor WhatsApp pribadinya belum dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Staf kelurahan Daya bernama Hendra, yang disebut turut membantu mengurus proses PTSL, juga belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

Dugaan pungli PTSL di Kelurahan Daya kini menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mendorong aparat penegak hukum dan BPN Makassar untuk segera turun melakukan pemeriksaan atas seluruh proses dan oknum yang terlibat.  (drw)