MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Lurah Daya, Nur Alam A, SE, MM, akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Daya.
Ia dituding oleh seorang warga, Agus Mangga, telah melakukan pungli dalam proses pengurusan berkas PTSL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada ujungjari.com, Sabtu sore (22/11/2025), Nur Alam menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan bersifat fitnah.
“Tidak benar itu apa yang dituduhkan pak Agus Mangga ke saya. Tidak pernah saya meminta dan menerima uang sepersen pun untuk PTSL,” tegas Nur Alam.
Nur Alam kembali menegaskan bahwa sejak pelaksanaan program PTSL di Kelurahan Daya, ia tidak pernah meminta imbalan, biaya administrasi, maupun bentuk pungutan lain kepada masyarakat.
“Kami menjalankan program PTSL sesuai aturan. Tidak ada pungli dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Soal Berkas PTSL Keluarga Agus Mangga
Dalam klarifikasinya, Nur Alam juga menjelaskan situasi terkait berkas PTSL milik keluarga Agus Mangga atas nama H. Akbar Ali. Ia menyebut berkas tersebut memang sempat dua kali mengalami kendala, namun bukan karena pungli, melainkan faktor teknis.
“Penolakan pertama terjadi karena kouta sudah full, dan penolakan kedua karena
waktu itu mereka pulang kampung sehingga tidak bisa hadir saat pengukuran,” jelasnya.
Meski demikian, berkas keluarga Agus Mangga telah dimasukkan dalam tahap kedua PTSL dan kini sudah berproses di BPN.
“Sudah amanmi itu berkasnya Pak Haji Akbar Ali. Sudahmi diukur dan sementara proses di BPN,” tutur Nur Alam.
Miskomunikasi dengan Agus Mangga
Nur Alam juga mengaku bahwa persoalan ini terjadi akibat miskomunikasi.
Dari awal, Pak Agus menyampaikan ke saya via telpon, bahwa ada berkas keluarganya ikut PTSL, mohon dibantu.
Setelah mendapat informasi tersebut, Nur Alam mengaku langsung meminta stafnya bernama Hendra untuk membantu mengawal proses berkas PTSL keluarga Agus hingga ke BPN.
“Amanmi itu berkasnya, tinggal menunggu penerbitan sertifikat,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, Lurah Daya berharap polemik dugaan pungli tersebut dapat diluruskan agar tidak terjadi salah persepsi di masyarakat. (drw)

