MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Gelombang protes terus dilayangkan warga RT 01/RW 04 Komp. Perdos Unhas, Kelurahan Tamalanrea Jaya. Mereka meminta lurah serta panitia pemilihan RT/RW meninjau kembali penetapan calon ketua RT 01 yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan.
Penolakan warga terutama terkait persoalan domisili. Sejumlah warga menilai calon yang ditetapkan pihak kelurahan diduga tidak berdomisili tetap di wilayah RT 01. Kondisi itu membuat warga mempertanyakan dasar penetapannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain soal domisili, warga juga menyuarakan kekhawatiran bahwa calon tersebut diduga hanya menjadi “perpanjangan tangan” atau representasi kelompok tertentu. Mereka menilai penetapan calon berpotensi mengarah pada pencalonan tunggal tanpa memberikan ruang bagi figur lain yang dianggap lebih representatif.
“Kami hanya ingin proses ini berlangsung adil sesuai aturan. Jangan sampai ada calon yang tidak memenuhi syarat tetapi dipaksakan lolos,” ujar Adit, warga Perdos Unhas Tamalanrea.
Ia meminta pihak kelurahan dan panitia pemilihan RT/RW untuk membuka kembali tahapan verifikasi dan memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan Tamalanrea Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait desakan warga tersebut.
Warga Ajukan Petisi
Setelah sebelumnya menyuarakan keberatan atas penetapan calon ketua RT yang dinilai tidak memenuhi syarat domisili dan tidak dikenal oleh mayoritas warga, kini warga resmi melayangkan petisi terbuka kepada Lurah Tamalanrea Jaya.
Petisi tersebut berisi penolakan terhadap calon ketua RT yang ditetapkan pihak kelurahan dan permintaan agar panitia pemilihan meninjau kembali proses verifikasi.
Isi Petisi Warga: Penolakan Calon Ketua RT 01/RW 04 Perdos Unhas
Petisi tersebut ditujukan kepada Lurah Tamalanrea Jaya dan memuat keberatan resmi terhadap penetapan:
Nama: Irfandi Andi Sawe
NIK: 7371142008820003
Alamat dalam daftar calon: Komp. UNHAS Blok G/15
Dalam petisi, warga menyampaikan dua alasan utama penolakan:
1. Tidak dikenal aktif oleh mayoritas warga.
Disebutkan bahwa calon tidak memiliki interaksi cukup dengan warga dan minim keaktifan dalam kegiatan sosial, gotong royong, maupun musyawarah warga.
2. Ketidakjelasan domisili.
Dalam petisi disebut bahwa alamat yang tercantum merupakan rumah kontrakan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat sebagai domisili tetap.
Selain penolakan calon, warga juga secara terbuka menyatakan dukungan kepada Pejabat Sementara Ketua RT 01 saat ini, Sutrisno, dengan alasan:
1. Kinerja yang sudah teruji selama menjabat Pjs RT 2022–2023.
2. Domisili tetap di wilayah RT 01/RW 04.
3. Transparansi keuangan, di mana Sdr. Sutrisno disebut rutin menyampaikan laporan keuangan RT setiap bulan.
Petisi itu ditutup dengan permohonan agar pencalonan Irfandi Andi Sawe dianulir, sehingga Pjs RT saat ini dapat ditetapkan sebagai Ketua RT definitif masa bakti 2025–2030 sesuai mekanisme yang berlaku.
Daftar Penandatangan Petisi
Petisi yang tertanggal 26 November 2025 itu ditandatangani oleh sedikitnya 26 warga, di antaranya:
1. Luna Nurdianti Ngeljaratan – Perdos UNHAS H2
2. Abd. Halim – Perdos UNHAS Blok N9
3. Syamsuddin Muchtar – PERDOS UNHAS BLOK N18
4. Sabir – Perdos Unhas Blok H9
5. Aminuddin Ilmar – Perdos Unhas Blok N Baru No.2
6. Chandra Dewi Marmin – Blok N22
7. Muh. Zharza Aurora Juda – Blok G16
8. Ayu Anisa Amir – Blok N7
9. Greisina Duma – Blok G3
10. Ismartoyo – Blok G13
11. Ridwan Bohari / Indriyani – Blok N12
12. Madris – Blok N16
13. Wempie – Blok N6
14. Prof. Dr. dr. Nusratuddin Abdullah – Blok N10–N11
15. H. Asnawi AL, SE – Blok H19
16. Muhammad Basir – Blok H20
17. Deddy Tikson – Blok G10
18. Arsyad Sumah – Blok H03
19. Johana Bura Patanduk – Blok H22
20. Mutiah – Blok G6
21. Humairah, S.Si – Blok G9
22. Cahyono Kaelan – Blok N13
23. Wira B. Nurdin – Blok N2
24. Taslim Arifin – Blok H11
25. Muzdalifah – Blok N4
26. H. Azwardz Sjamsuddin – Blok G Lama No.7

