MAKASSAR, UJUNGJARI— Pengusutan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan terus membuka fakta baru. Teranyar, rekanan dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut disebut-sebut merupakan seorang wanita berinisial RM, pemilik PT AAN. Sosok RM kian menjadi sorotan lantaran yang bersangkutan diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sumber internal wwww.ujungjari.com di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah penyidik di wilayah Kabupaten Gowa pekan lalu merupakan kantor perusahaan milik RM.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilik perusahaan pemenang proyek itu seorang perempuan, inisial RM. Lokasi yang digeledah juga menjadi kantor operasional perusahaannya,” ungkap sumber tersebut, Kamis (27-11-2025).
Penyidik menegaskan seluruh informasi tersebut masih akan diverifikasi secara hukum.
“Itu masih sebatas informasi awal. Ada atau tidak keterkaitan langsung dengan proyek, semuanya akan didalami melalui penyidikan,” tegas sumber itu.
Proyek pengadaan bibit nanas tersebut dimenangkan oleh PT AAN pada 19 Februari 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp60 miliar dan nilai kontrak mencapai Rp59,8 miliar. Pada Kamis (20/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus, yakni kantor rekanan proyek di Jalan Pelita, Kecamatan Palangga, kantor Dinas TPH-Bun di kompleks Kantor Gubernur Sulsel, serta kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari berkas kontrak kerja, surat pertanggungjawaban keuangan, bukti transaksi, dokumen teknis spesifikasi bibit nanas, hingga perangkat laptop.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen yang dinilai krusial dalam pembuktian perkara.
“Dokumen-dokumen yang kami amankan akan dikaji lebih lanjut untuk memperkuat proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya singkat.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK), Ramzah Thabraman mendesak Kejati Sulsel agar bertindak tegas dan profesional dalam mengusut kasus tersebut, termasuk mengungkap secara terang peran pihak swasta maupun oknum pejabat yang diduga terlibat.
GNPK menegaskan, mencuatnya sosok RM dan dugaan relasi kekerabatan dengan pejabat daerah tidak boleh menjadi hambatan bagi penegakan hukum.
“Kami meminta Kejati Sulsel tidak ragu menelusuri semua pihak yang terlibat, siapa pun itu. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Ramzah.
Ramzah pun berharap, Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini bisa merealese nama nama tersangka dalam perkara pengadaan bibit nanas Rp60 miliar.
“Kami minta semua yang ditetapkan tersangka segera ditahan,” tukasnya.
Hingga kini, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan sejumlah pihak terkait. (*)

