MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Badan Akreditas Nasional (BAN) Perguruan Tinggi mendukung transformasi Universitas Negeri Makassar (UNM) menuju perguruan tinggi badan hukum (PTN-BH). Saat ini UNM masih berstatus sebagai PTN Badan Layanan Umum (BLU).

Dorongan percepatan transformasi menuju PTN-BH itu disampaikan Direktur Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Terbaru BAN-PT di Menara Pinisi UNM Makassar, Kamis (4/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh Rektor UNM, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia mengingatkan seluruh unit akademik untuk memahami perubahan kebijakan akreditasi nasional yang kini semakin menekankan ketepatan data, tata kelola yang akuntabel, serta konsistensi mutu institusi.

Ari Purbayanto juga memaparkan berbagai penyesuaian dalam instrumen akreditasi berdasarkan Permendiktisaintek 39/2025. Ia menyoroti empat kriteria utama SAN-Dikti, yaitu budaya mutu, relevansi tridharma, akuntabilitas tata kelola, dan diferensiasi misi. Menurutnya, akreditasi tidak boleh lagi dipandang sebagai kegiatan administratif.

“Data harus menggambarkan apa yang benar-benar terjadi di kampus. BAN-PT menilai kesesuaian antara laporan dan praktik akademik,” ujarnya.

Prof Ari juga menekankan pentingnya penerapan Good University Governance (GUG), termasuk transparansi, kepatuhan regulasi, efektivitas kepemimpinan, dan partisipasi sivitas sebagai indikator akuntabilitas perguruan tinggi.

Selain memenuhi standar, ia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus mampu melampaui SN-Dikti melalui capaian akademik yang dapat dibuktikan secara kuantitatif dan kualitatif.

Acara ini dibuka langsung Plh Rektor UNM, Prof Dr Farida Patittingi. Farida menegaskan bahwa penguatan budaya mutu harus menjadi fondasi utama dalam pembelajaran dan pengelolaan program studi. (bs)