MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sejumlah pemerhati pendidikan di Kota Makassar menyoroti kemunculan seorang guru asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara, yang ikut berkompetisi dalam seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kota Makassar.
Tanda tanya muncul setelah diketahui bahwa dokumen yang diunggah guru tersebut ke dalam sistem pendaftaran merupakan dokumen yang berasal dari Kolaka Timur, mulai dari SK, riwayat kepangkatan, hingga dokumen pengalaman mengajar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat para pemerhati pendidikan mempertanyakan keabsahan dan regulasi yang mengatur soal perpindahan atau kelayakan peserta dari luar daerah.
“Apakah ini dibenarkan dalam mekanisme seleksi BCKS di Kota Makassar? Atau ada regulasi tertentu yang memungkinkan guru dari daerah lain ikut proses seleksi? Publik perlu penjelasan,” ujar Sudirman, salah satu pemerhati pendidikan di Makassar.
Mereka menilai transparansi perlu dijaga untuk memastikan proses seleksi berjalan adil dan sesuai aturan, mengingat jabatan kepala sekolah merupakan posisi strategis dalam peningkatan mutu pendidikan.
Saat ini, guru pindahan dari Koltim ke Makassar tidak jelas tempatnya bertugas, karena belum ada SK penempatan di sekolah mana dia mengajar.
Dikonfirmasi terpisah, Guru Mahfuda Rusli membantah tudingan bahwa dirinya mengikuti seleksi BCKS dengan berkas yang tidak lengkap. Ia menegaskan seluruh dokumen yang ia unggah dalam aplikasi seleksi sudah memenuhi syarat.
“Berkas saya lengkap. Semuanya sudah saya siapkan sejak masih bertugas di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Menurut Mahfuda, ia tidak lagi mengurus Surat Keterangan Bebas Hukuman dari BKD Makassar karena dokumen tersebut telah ia miliki sebelumnya.
“Ngapain saya urus lagi ke BKD Makassar, berkas saya sudah lengkap sejak saya di Sulawesi Tenggara,” ujarnya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, Mahfuda memastikan tidak ada peluang manipulasi dokumen karena sistem aplikasi seleksi BCKS telah menerapkan mekanisme verifikasi otomatis.
“Tidak mungkin saya memanipulasi dokumen. Sistem aplikasi sendiri sudah melakukan verifikasi,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait regulasi yang mengatur keikutsertaan guru dari luar daerah dalam proses seleksi calon kepala sekolah. (drw)

