MAKASSAR, UJUNGJARI— Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa (BEM FH UNIBOS), Ardy Bangsawan, menyampaikan sikap konstitusional terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilainya tidak sejalan dengan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ardy menegaskan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, konstitusi dan undang-undang merupakan rujukan utama dalam pembentukan norma hukum. Sementara itu, peraturan di bawah undang-undang hanya bersifat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan, bukan menciptakan norma baru yang menyimpang atau melampaui kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma tersebut bersifat limitatif dan tidak membuka ruang pengecualian melalui peraturan di bawah undang-undang.

“Ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat jelas dan tegas. Anggota Polri aktif tidak dibenarkan menduduki jabatan sipil. Ketika Perpol justru membuka ruang pengaturan yang bertentangan dengan norma tersebut, maka itu menunjukkan ketidakpatuhan terhadap undang-undang,” tegas Ardy Bangsawan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah memberikan penegasan konstitusional bahwa pembatasan dan pengaturan terkait jabatan sipil bagi anggota Polri hanya dapat ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh penjelasan pasal, apalagi oleh peraturan internal lembaga.

Putusan tersebut secara eksplisit membatalkan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa syarat pengunduran diri atau pensiun merupakan ketentuan mutlak dan konstitusional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Mengabaikan atau menyimpanginya melalui Perpol merupakan bentuk pengingkaran terhadap supremasi konstitusi dan sistem hukum nasional,” lanjutnya.

BEM FH UNIBOS menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025—apabila mengatur atau memberikan legitimasi terhadap praktik yang tidak sejalan dengan UU Polri dan Putusan MK—secara nyata mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan serta berpotensi menormalisasi praktik hukum yang inkonstitusional.

Ardy menegaskan bahwa kritik tersebut diarahkan semata-mata pada norma dan desain kebijakan, bukan kepada individu maupun institusi kepolisian sebagai organ negara.

“Justru demi menjaga marwah institusi kepolisian dan prinsip negara hukum, setiap regulasi harus patuh sepenuhnya pada konstitusi, undang-undang, dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kritik akademik dan konstitusional guna menjaga konsistensi sistem hukum nasional serta memastikan bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara berjalan sesuai prinsip negara hukum dan demokrasi.