SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Kebijakan efisiensi anggaran yang diperkirakan masih berlanjut hingga tahun 2026 mulai berdampak pada sejumlah program strategis daerah. Salah satu agenda penting yang terancam tertunda adalah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 29 desa di Kabupaten Soppeng.
Sebanyak 29 kepala desa di Soppeng akan berakhir masa jabatannya pada 12 Desember 2026. Sesuai ketentuan, tahapan Pilkades semestinya sudah dimulai pada September 2026. Namun, keterbatasan ruang fiskal daerah membuat agenda tersebut berpotensi tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Soppeng, Abdul Chair, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Diskusi Akhir Tahun “Refleksi dan Proyeksi Desa Sukses Setara 2030” yang digelar Forum Pemerhati Masyarakat Soppeng di Warkop Dg Sija Nyu, Rabu (24/12/2025).
“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 29 desa, dibutuhkan anggaran lebih dari Rp5 miliar. Angka ini cukup besar di tengah kondisi fiskal daerah yang sangat terbatas,” ujar Chair.
Ia menjelaskan, selain efisiensi anggaran, pemerintah daerah juga dibebani tanggung jawab pembiayaan pengangkatan lebih dari 3.500 PPPK paruh waktu yang bersumber dari APBD.
Kondisi tersebut membuat prioritas anggaran semakin ketat. Akibatnya, lanjut Chair, dalam APBD Tahun Anggaran 2026 belum tercantum alokasi anggaran untuk Pilkades serentak di 29 desa.
Dengan kondisi tersebut, hampir dapat dipastikan pelaksanaan Pilkades 2026 akan mengalami penundaan ke tahun berikutnya. “Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan di desa tetap berjalan, pemerintah daerah akan menyiapkan pamong terbaik sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa hingga terpilihnya kepala desa definitif. Ini hal yang biasa terjadi,” tegasnya.
Bahkan dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta memprediksi jika kebijakan efisiensi terus berlanjut, Pilkades serentak baru berpeluang dilaksanakan pada 2028.
Pada tahun itu, beberapa kepala desa lainnya juga akan berakhir masa jabatannya. “Kalau digabung Pilkades 2026 dengan Pilkades 2028, tentu akan lebih seru,” ujar salah seorang peserta diskusi menanggapi wacana tersebut. (Daus)


