MAKASSAR, UJUNGJARI--Menanggapi polemik yang berkembang pasca viralnya pemberitaan dugaan penangkapan dalam pembongkaran aktivitas “sobis” di perbatasan Kadidi–Kanie, termasuk bantahan resmi Kodim 1420/Sidrap terkait isu “tangkap lepas”, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai persoalan utama yang perlu ditegaskan adalah batas kewenangan institusional aparat negara.
Melalui Departemen Hukum dan HAM Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulsel, Muh. Andi R menyampaikan bahwa setiap upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat pada dasarnya patut diapresiasi. Namun demikian, dalam negara hukum, tindakan aparat harus dilaksanakan oleh institusi yang memiliki kewenangan serta melalui mekanisme hukum yang sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Patroli dan penindakan di wilayah sipil semestinya dilakukan melalui koordinasi dengan Polres dan instansi berwenang. Membongkar praktik sobis adalah langkah yang baik, tetapi ketika dilakukan di luar kewenangan, hal tersebut perlu dievaluasi secara serius,” ujar Andi dalam keterangannya.
HMI Sulsel menegaskan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara jelas menyatakan Indonesia sebagai negara hukum. Penegakan hukum pidana terhadap warga sipil berada dalam kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHAP, sementara TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara.
Menurut Andi, keterlibatan langsung aparat militer dalam ranah penegakan hukum sipil berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait asas legalitas, asas kewenangan, serta prinsip due process of law. Kondisi tersebut juga dinilai berisiko berdampak pada perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas rasa aman dan kepastian hukum.
“Evaluasi ini bukan untuk menyudutkan institusi tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga supremasi hukum dan memastikan setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum serta prinsip supremasi sipil,” tegasnya.
HMI Sulsel mendorong adanya penegasan batas kewenangan antar-institusi serta penguatan koordinasi antara TNI dan Polri, agar penanganan persoalan keamanan di wilayah sipil berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM.
Klarifikasi
Sebelumnya, Kodim 1420 Sidrap, telah memberikan klarifikasi terkait pembongkaran dugaan aktifitas “sobis” di perbatasan Kadidi-Kanie pada 30 Desember 2025 lalu.
Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap, Letda Kav Muh Nasir, Minggu, 4 Januari 2026, menguraikan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 30 Desember 2025, di wilayah perbatasan Kadidi–Kanie.
Saat melintas di lokasi, anggota Intel Kodim menemukan sekelompok orang yang berkumpul di bawah kolong rumah.
Ketika mobil patroli berputar, kelompok yang diketahui merupakan anak-anak muda itu tiba-tiba bertaburan keluar dari kolong rumah.
Anggota Intel Kodim yang berjumlah sekitar 10 orang langsung meminta anak-anak muda tersebut agar tidak melarikan diri.
Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga mengarah pada praktik penipuan daring atau yang kerap disebut “Sobis”.
Di tempat itu juga ditemukan barang bukti berupa puluhan telepon genggam, sekitar 50 unit dari berbagai merek.
Menindaklanjuti temuan itu, anggota intel meminta dua orang untuk menghadap ke Kodim guna dimintai keterangan.
Keduanya juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang mengarah pada kejahatan siber.
Dalam proses tersebut, ditegaskan tidak ada permintaan apa pun berupa uang, sebagaimana yang ramai diberitakan.
“Pemberitaan tersebut tidak benar kalau ada permintaan sejumlah uang. Yang benar itu seperti yang kami ceritakan sebelumnya di atas,” ujar Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap, Letda Kav Muh Nasir.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan dalam kejadian tersebut.
Yang dilakukan hanyalah permintaan keterangan serta pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan. Selain itu, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi tidak dibawa oleh anggota Kodim.
Terkait nama inisial BD dan SP yang disebut-sebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang meminta uang, Letda Kav Muh Nasir menegaskan hal tersebut juga tidak benar.
Menurutnya, BD dan SP pada saat kejadian justru berada di wilayah Bulu Cenrana untuk melakukan peninjauan Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, salah satu warga inisial WA yang berada di lokasi diminta untuk mendampingi pihak yang dimintai keterangan ke kantor guna pembuatan surat pernyataan.
Danunit Intel Kodim 1420 Sidrap menambahkan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” sangat merugikan pihak Intel Kodim Sidrap.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan.
Terpisah, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andi Zulhakim Asdar,S.H.l.,M.H.l menyebutkan bahwa akan berkoordinasi dengan Polres Sidrap untuk menjaga kamtibmas agar wilayah Sidrap bersih dari penipuan online atau Sobis.
Sebagaimana diketahui, kejahatan siber di Kabupaten Sidrap diduga sangat terorganisir dan melibatkan banyak pihak, sehingga penanganannya dinilai tidak mudah dan membutuhkan kerja sama berbagai unsur penegak hukum. (*)

