MAKASSAR, UJUNGJARI — Maraknya praktik parkir liar dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Kondisi tersebut mendorong legislatif mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir sebagai upaya memperketat regulasi, menertibkan sistem parkir, serta mengamankan potensi pendapatan daerah yang selama ini dinilai tidak maksimal.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Parkir DPRD Makassar, Ismail, menegaskan bahwa regulasi baru ini merupakan jawaban atas persoalan parkir yang kian kompleks seiring pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Makassar. Menurutnya, lonjakan jumlah kendaraan tidak diimbangi dengan ketersediaan ruang parkir dan tata kelola yang baik, sehingga memicu kemacetan dan parkir sembarangan di badan jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ranperda ini bertujuan menciptakan ketertiban lalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan PAD dari sektor parkir. Regulasi yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjawab dinamika perkotaan,” ungkapnya, Selasa (20/1).

Ia menambahkan, Ranperda Pengelolaan Parkir dirancang tidak semata berorientasi pada pendapatan, tetapi juga berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan prinsip keadilan sosial. Dengan dasar tersebut, sistem parkir yang akan diterapkan diharapkan lebih aman, nyaman, transparan, serta memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pengelola.

“Parkir harus ditata dengan baik. Kalau dibiarkan liar, yang rugi bukan hanya pengguna jalan, tapi juga daerah karena potensi PAD bocor,” tegasnya.

Legislator Fraksi Golkar DPRD Makassar ini memastikan, pembentukan Perda Parkir akan terus berlanjut dan ditargetkan rampung pada 2026. Regulasi ini sebelumnya sempat masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025, namun belum tuntas akibat perdebatan panjang terkait skema pengelolaan parkir.

Perdebatan tersebut dibenarkan Anggota Komisi B DPRD Makassar, Hartono yang mengungkapkan bahwa pembahasan Perda Parkir berjalan alot karena adanya perbedaan pandangan mengenai status parkir, apakah dikelola sebagai retribusi daerah atau sebagai jasa layanan parkir.

“Kalau parkir masuk retribusi, maka yang menarik dan mengelola adalah OPD, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Tapi kalau jasa layanan parkir, itu menjadi kewenangan Perumda Parkir,” ujarnya.

Legislator PKS Makassar ini menyebutkan, dalam pembahasan terakhir sempat menguat usulan agar parkir dikategorikan sebagai retribusi daerah, sehingga seluruh pendapatan parkir langsung masuk ke kas daerah. Namun opsi tersebut kembali dikaji karena memiliki implikasi teknis dan operasional di lapangan.

“Informasi terakhir yang saya dengar, arahnya kembali ke jasa layanan parkir. Artinya, pengelolaannya berada di Perumda Parkir, sementara Dinas Perhubungan berperan sebagai regulator dan pengawas,” katanya.

Menurutnya, secara substansi Perda Pengelolaan Parkir sebenarnya sudah hampir final. Bahkan, rancangan regulasi tersebut telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Saat ini, DPRD tinggal menunggu penjadwalan rapat paripurna yang akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus).

“Secara prinsip, aturannya sudah jelas soal larangan parkir sembarangan, sanksi, hingga pengelolaan parkir akan diatur dalam Perda. Sementara teknis pelaksanaannya akan diperjelas melalui Peraturan Wali Kota sebagai aturan turunan,” terangnya.

Ia menegaskan, kehadiran Perda Parkir diharapkan menjadi instrumen penting untuk menekan praktik parkir liar, menutup celah kebocoran PAD, serta menciptakan tata kelola parkir yang tertib dan profesional.

“Target akhirnya jelas, parkir tertib, lalu lintas lancar, dan pendapatan daerah dari sektor parkir benar-benar masuk ke kas daerah,” tuturnya.