TAKALAR, UJUNGJARI— Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan memasuki fase krusial. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dikabarkan telah mengantongi alat bukti kuat terkait aliran dana dan aktor kunci yang diduga mengatur proyek tersebut, membuka jalan bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sumber internal Kejati Sulsel, Sabtu (31/01/2026) mengungkapkan bahwa penyidik telah menelusuri pola transaksi keuangan yang mengindikasikan adanya rekayasa tender serta distribusi keuntungan ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Konstruksi perkara sudah cukup jelas. Aktor-aktor utama dan peran masing-masing sudah terpetakan. Kami hanya menunggu finalisasi administrasi dan penghitungan kerugian negara sebelum penetapan tersangka,” ujar sumber internal Kejati Sulsel yang enggan disebutkan namanya.
Dalam rangka pengumpulan bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Bogor, Makassar, Gowa, dan Takalar. Sejumlah dokumen kontrak, data transaksi perbankan, serta perangkat elektronik turut disita untuk dianalisis secara forensik.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menilai kasus ini sebagai contoh klasik korupsi pengadaan yang melibatkan jejaring aktor lintas sektor.
“Korupsi pengadaan bibit nanas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada kejahatan terstruktur. Ada indikasi pengaturan tender, mark-up harga, dan pembagian fee. Kejati harus menuntaskan sampai aktor intelektualnya, bukan hanya pelaku teknis,” tegas Ramzah kepada wartawan.
Ia juga meminta Kejati transparan dalam proses hukum agar publik tidak meragukan komitmen pemberantasan korupsi di sektor pertanian.
“Publik menunggu keberanian penegak hukum. Jangan berhenti pada level operator. Jika ada dugaan keterlibatan aktor politik, pengusaha atau elite birokrasi, harus diseret ke meja hijau,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengadaan bibit nanas diduga sarat manipulasi, mulai dari pengaturan pemenang tender, perubahan spesifikasi teknis bibit, hingga dugaan mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Penyidik Kejati Sulsel kini menunggu hasil final audit kerugian negara dari lembaga auditor untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.
“Penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat setelah seluruh prosedur terpenuhi,” kata sumber internal Kejati Sulsel.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program strategis sektor pertanian yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan petani, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu. (*)

