MAKASSAR, UJUNGJARI— Proses lelang material bangunan eks Kantor DPRD Kota Makassar resmi memasuki tahap akhir dengan nilai penawaran tertinggi menembus angka Rp1,05 miliar. Hasil ini menandai selesainya salah satu tahapan penting dalam penataan aset daerah sekaligus membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas pemerintahan yang baru.

Berdasarkan hasil lelang, penawaran tertinggi diajukan oleh Ari Risky Indah dengan nilai Rp1.052.900.000, disusul Muchsin M sebesar Rp1.051.000.000, serta Muchammad Zakri Djamaluddin di posisi ketiga dengan Rp999.100.000. Material yang dilelang merupakan sisa pembongkaran gedung lama Sekretariat DPRD Makassar, yang sebelumnya menjadi bagian dari aset barang milik daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba mengatakan proses lelang yang telah dituntaskan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menunjukkan langkah progresif dalam pengamanan dan optimalisasi aset pemerintah.

Ia menyampaikan bahwa DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja BPKAD yang dinilai mampu merampungkan proses lelang secara bertahap dan terukur, termasuk sejumlah aset lain yang sebelumnya telah dilepas melalui mekanisme serupa. “Kami pikir ini langkah tidak hanya berdampak pada efisiensi pengelolaan aset, tetapi juga mempercepat tahapan pembangunan lanjutan yang telah direncanakan pemerintah kota. Proses ini berjalan cukup baik BPKAD sudah menyelesaikan beberapa tahapan penting terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk lelang material bangunan ini,” ungkapnya, Selasa (14/4).

Ia menambahkan, saat ini DPRD tinggal menunggu tahapan lanjutan berupa pelunasan dari pemenang lelang serta pelaksanaan teknis pembongkaran oleh pihak yang bersangkutan. Dalam mekanisme yang telah ditetapkan, pemenang lelang diwajibkan melakukan pelunasan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pengumuman resmi. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka hak pemenang akan dialihkan kepada penawar dengan nilai tertinggi berikutnya.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pembongkaran menjadi tanggung jawab penuh pemenang lelang, mulai dari pembongkaran struktur hingga pengangkutan dan pemanfaatan material. “Setelah ditetapkan sebagai pemenang dan dilunasi, seluruh material menjadi hak pemenang. Proses pembongkaran hingga pemanfaatannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar proses pembongkaran gedung lama dapat segera dilakukan tanpa hambatan, mengingat tahapan tersebut menjadi bagian dari agenda besar penataan infrastruktur pemerintahan di Kota Makassar. Ia memperkirakan proses pembongkaran dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat, bergantung pada kesiapan pemenang lelang dalam mengeksekusi pekerjaan di lapangan.

“Harapannya bisa segera berjalan. Kalau melihat prosesnya, kemungkinan satu hingga dua bulan sudah bisa rampung, pemerintah kota telah berada pada jalur yang tepat dalam menata aset daerah secara lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada percepatan pembangunan,” tuturnya. (*)