GOWA, UJUNGJARI.COM — Panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa mulai melaksanakan agenda kerja sebagai fungsi operasional dan profesionalisme dalam menjalankan kewenangan hak angket.

Sejak resmi terbentuk dan menetapkan struktur kelembagaannya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa ini segera melakukan penyelidikan atas fungsinya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekadar diketahui Pansus merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat sementara dan dibentuk khusus untuk menangani masalah tertentu yang memerlukan penanganan mendalam seperti masalah yang bersifat darurat, sangat spesifik atau membutuhkan kajian yang lebih dalam.

Masa kerja Pansus tidak tetap, anggotanya terdiri dari perwakilan berbagai fraksi dan fungsinya memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan ataupun melakukan pengawasan terkait kebijakan pemerintah yang dinilai tidak relevan.

Terkait kerja panitia khusus ini, Ketua Pansus Hak Angket Muh Kasim Sila kepada media pada Sabtu (6/6) pagi mengatakan, sejak resmi terbentuk dan menargetkan waktu kerja selama 30 hari ke depan, Pansus sudah melakukan berbagai rapat internal dan sudah menyepakati rangkaian agenda kerja Pansus.

“Agenda kerja sudah kita sepakati dan Insha Allah minggu depan Pansus sudah mulai bekerja dengan agenda pertama yakni melakukan pemanggilan saksi-saksi dan narasumber, ” jelas Kasim Sila dari Fraksi PAN ini.

Dia mengibaratkan, kerja Pansus seperti pengadilan kecil, dimana tugasnya mengumpulkan data dan fakta sesuai masalah yang menjadi target penanganan dan penyelesaian.

Karena itu, Pansus membutuhkan keterangan para saksi dan narasumber yang diperlukan dalam penanganan masalah tersebut.

“Semua itu diperlukan dalam rangka kerja Pansus untuk melakukan kajian serta validasi dari fakta yang ada. Jadi Pansus tidak bekerja asal. Semua diatur dalam aturan-aturan sesuai undang-undang hak angket, ” kata Kasim Sila.

Hanya saja sejak terbentuk, Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang menangani tiga kasus komplit di Gowa yang notabene membutuhkan pertanggung jawaban Bupati Gowa atas dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan sebagai kepala daerah dengan tiga kasus real yakni pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 terhadap mahasiswa doktoral Rizqilah Amran dan pelanggaran etika kepala daerah ini, sarat kecaman dari berbagai pihak yang menolak hak angket. Bahkan DPRD Gowa sampai digugat ke pengadilan.

Menyikapi kecaman itu, Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) pada media ini, Sabtu (6/6) pagi mengatakan, lembaga DPRD Gowa sangat menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Namun HAR menyebutkan, mengenai adanya gugatan terhadap DPRD Kabupaten Gowa dan Panitia Khusus Hak Angket, sampai hari ini pimpinan dewan belum menerima secara resmi salinan gugatan tersebut sehingga pihaknya pun belum tahu apa isi maupun pokok-pokok dalil yang diajukan oleh penggugat.

“Kami tidak ingin memberikan tanggapan yang terlalu jauh terhadap substansi gugatan sebelum membaca dan mempelajari dokumen resminya secara lengkap. Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pembentukan Panitia Khusus Hak Angket bukanlah keputusan yang lahir secara tiba-tiba. Proses tersebut berawal dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPRD melalui aksi penyampaian pendapat, surat pengaduan, berbagai laporan yang diterima DPRD serta permohonan RDPU, ” papar HAR.

Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kata HAR, DPRD mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD. Dari proses itulah kemudian dilakukan pembahasan hingga akhirnya DPRD menggunakan hak konstitusionalnya untuk membentuk Panitia Khusus Hak Angket

“Kami meyakini bahwa seluruh proses yang dilakukan DPRD dilakukan dalam koridor hukum dan melalui mekanisme kelembagaan yang sah. Kami mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta dan argumentasi hukum diuji di hadapan pengadilan. Pada prinsipnya DPRD tetap akan menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang, ” tandas Wakil Ketua 1 DPRD Gowa ini. –