GOWA, UJUNGJARI.COM –Pansus Hak Angket bentukan DPRD Gowa yang digawangi 15 legislator handal yang dinilai cermat melakukan investigatif bekerja intens.
Tiga item masalah yang dilahirkan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) DPRD Gowa hingga melahirkan hak angket menjadi amunisi bagi DPRD untuk mengembalikan kepercayaan rakyat Gowa dalam menengahi persoalan krusial yang membuat gaduh ketenangan masyarakat Kabupaten Gowa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, Pansus Hak Angket pun menjalankan tugasnya mencari, mengumpulkan fakta-fakta serta mengorek kesaksian sejumlah orang yang diduga punya pengetahuan, keterlibatan terhadap tata laksana pemerintahan Bupati Gowa Husniah Talenrang yang diduga sudah sangat melanggar batas dan norma seorang pemimpin.

Lahirnya skandal di beberapa kegiatan seperti pengadaan pakaian seragam sekolah untuk siswa baru SD dan SMP TA 2025, pencabutan beasiswa doktoral atas mahasiswa S3 Rizqillah Amran dan pelanggaran etika yang sangat terkait dengan moralitas seorang pemimpin daerah membuat Pansus Hak Angket bekerja ekstra maksimal dan profesional.
Usai melakukan rapat internal pasca selesainya tiga sidang penting, Pansus Hak Angket menyampaikan keterangan resmi terkait sikap Pansus Hak Angket dalam progres penanganan tiga masalah krusial yang beberapa bulan terakhir membuat Gowa panas akibat lahirnya peran opini di tengah masyarakat.
“Saat ini, Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa telah melaksanakan tiga sesi sidang selama tiga hari dan kini kami melakukan rapat internal pansus dan dari hasil rapat internal pansus itu, disepakati untuk kami menanggapi pernyataan resmi yang telah disampaikan oleh Ibu Bupati Gowa baru-baru ini terkait jalannya proses investigasi Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang dinilai oleh Bupati Gowa terlalu jauh mengurusi privasi kepala daerah. Oleh karena tanggapan itu, maka kami lembaga legislatif merasa perlu meluruskan kekeliruan berpikir yang tidak mendasar agar tidak terjadi penyesatan opini di tengah masyarakat, ” kata Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa Muhammad Kasim Sila dalam konferensi persnya pada Kamis (25/6) siang di ruang pimpinan DPRD Gowa.
Dipaparkan Kasim Sila yang didampingi wakil ketua Asrul Makkaraus, sekretaris Andi Lukman Naba serta para anggota Pansus Hak Angket bahwa sumpah jabatan itu, etika, dan moral melekat pada kepala daerah.
Menurut Ketua Pansus Hak Angket, dengan melihat retorika pembelaan diri yang disampaikan Bupati Gowa pada Rabu (24/6) siang, Pansus menilai Husniah Talenrang, masih belum memahami secara menyeluruh posisi dan hakikat sebagai seorang pejabat publik yang telah disumpah.
“Perlu kami tegaskan dan ingatkan kembali bahwa di dalam sumpah jabatan yang telah diucapkan seorang kepala daerah di bawah kitab suci, melekat etika dan moral kepala daerah yang wajib hukumnya untuk dijaga, dipatuhi dan dijalankan. Sebagai kepala daerah, tanggung jawab Bupati Gowa kepada masyarakat tidak hanya sebatas pada tataran kebijakan administratif atau angka-angka di atas kertas saja tapi etika, moral, kepatutan dan integritas kepemimpinan juga harus dipertanggungjawabkan secara mutlak kepada publik, ” tandas Ketua Pansus Hak Angket.
Dijelaskan Kasim Sila, hak angket DPRD Gowa tidak hanya sebatas menguliti masalah kebijakan saja. Tapi hak angket ini dibentuk untuk menguji sejauh mana komitmen terhadap etika, moral dan sumpah jabatan yang dipegang kepala daerah yang telah melenceng dan berdampak pada rusaknya tatanan birokrasi pemerintahan daerah.
“Sumpah jabatan adalah kontrak hukum yang spiritual. Ketika benteng moral seorang pemimpin runtuh, maka runtuh pula seluruh wibawa pemerintahan yang dipimpinnya.
Nakana to Gowaya, siri’na tuma’butaya, nia’ ki ri pamarentaya (Orang Gowa punya prinsip: Harga Diri Rakyat Terletak di Tangan Pemerintah sebagai Pelindung dan Pemegang Amanah), ” papar Kasim.
Ditegaskannya, ketidakpahaman menyeluruh dari Bupati Gowa terhadap posisinya sebagai pejabat publik, terlihat dari klaim keliru bahwa DPRD tengah mencampuri ranah privat bupati.
“Kami perlu menegaskan bahwa seorang bupati adalah pejabat publik, bukan lagi warga negara biasa yang bisa bertindak bebas atas nama pribadi. Sesaat setelah seorang bupati memangku jabatan tersebut, maka seluruh kewenangan, fasilitas dan tindakan bupati diikat ketat oleh konstitusi serta etika publik. Ketika hak-hak rakyat, anggaran operasional daerah, aset dinas, fasilitas rumah jabatan, hingga surat rekomendasi resmi lembaga negara dipergunakan, maka sejak detik itu pula tidak ada lagi yang namanya ranah privat. Segala sesuatu yang dibiayai, difasilitasi dan digerakkan oleh uang serta instrumen negara wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat melalui lembaga DPRD yang terhormat, ” tandas Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Pada dasarnya, tambah Kasim, Pansus DPRD tidak memiliki ketertarikan sedikit pun pada urusan pribadi seseorang. Namun, Pansus Hak Angket bergerak karena adanya fakta persesuaian, kesaksian dan bukti konkret dari beberapa saksi bahwa perbuatan tercela, diduga perbuatan tercela tersebut, telah menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan.
“Kami tidak mengadili urusan pribadi. Kami mengadili dampak, efek, etika dan hukum pada birokrasi. Kasus amoral pemimpin daerah bukan lagi urusan privat tapi ini adalah skandal tata kelola pemerintahan dan pelanggaran sumpah jabatan yang nyata. Kekacauan yang terjadi di Kabupaten Gowa hari ini adalah akibat langsung dari pengabaian etika dan moral kepemimpinan tertinggi di daerah ini, ” jelas Kasim.
Ditegaskannya, masyarakat harus tahu bahwa pembentukan Pansus Hak Angket ini sah dan konstitusional. Disetujui secara bulat melalui tanda tangan 43 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Gowa. Dan menurut pansus, tindakan bupati yang sebelumnya mengembalikan surat rekomendasi resmi negara melalui stafnya yakni Kabag Umum, secara hukum merupakan bentuk pelecehan etika hubungan antarlembaga terhadap lembaga DPRD dimana saat itu surat Rekomendasi RDPU diantarkan langsung empat pimpinan DPRD Gowa untuk diserahkan langsung kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang.
“Karena itu, kami mengingatkan, jika saudari Bupati Gowa merasa berada di pihak yang benar dan mengklaim siap membuka fakta, maka ruang sidang Pansus Hak Angket adalah satu-satunya tempat yang sah secara hukum tata negara untuk membuktikannya. Bukan melalui retorika pembelaan diri atau membangun drama perdamaian semu di media. DPRD Gowa bergerak murni demi mandat moral rakyat. Tanpa titipan, tanpa arahan dan tanpa intervensi politik dari pihak mana pun. Kami memegang teguh prinsip bahwa kebenaran berada di atas persaudaraan, dan integritas daerah berada di atas kekuasaan, ” tegas ketua pansus dna diiyakan para anggota Pansus Hak Angket lainnya.
Ditegaskan Kasim, Pansus Hak Angket akan terus berjalan lurus, tegas tanpa kompromi. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun untuk mengawal hak angket ini hingga melahirkan rekomendasi hukum yang berkeadilan demi menyelamatkan marwah, kehormatan dan masa depan Kabupaten Gowa yang kita cintai dan dibanggakan seluruh rakyat Gowa.
“Sidang pemeriksaan saksi-saksi pada tiga item kasus krusial telah kita selesaikan semalam, kini kita akan tindak lanjuti dengan mendatangkan saksi ahli untuk menilai sejauhmana keakuratan fakta-fakta, bukti dan kesaksian para saksi yang ada. Senin pekan depan kita akan datangkan saksi ahli itu dan kita buka ruang bagi Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasinya secara langsung di sidang pansus berikutnya juga kita akan agendakan kesaksian saksi kunci yang saat ini dinilai sebagai dalang dari kekisruhan yang terjadi di Gowa selama ini yakni Basri Kajang, ” ungkap Kasim.
Disampaikannya, semua ini harus dilengkapi termasuk keterangan Bupati Gowa dan saksi kunci Basri Kajang.
“Setelah itu rampung, maka kita BAP dan akan menjadi rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti, ” tandasnya. –

