MAKASSAR, UJUNGJARI – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba senilai Rp59 miliar memasuki babak yang memunculkan pertanyaan publik.
Meski status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak November 2025, hingga pertengahan 2026 belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba sempat melakukan langkah hukum yang cukup signifikan melalui penggeledahan di dua kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada 31 Maret 2026. Dua instansi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba.
Dari operasi tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses penganggaran, pelaksanaan hingga pembayaran proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Namun setelah penggeledahan tersebut, perkembangan perkara seolah memasuki fase senyap.
Tidak ada informasi mengenai penetapan tersangka, gelar perkara lanjutan maupun hasil pendalaman terhadap dokumen yang telah disita penyidik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana progres penyidikan kasus yang sebelumnya disebut telah mengantongi minimal dua alat bukti.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, belum memperoleh tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat respons.
Sebelumnya, Kejari Bulukumba menyebut telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam proyek yang menjadi salah satu program strategis Pemerintah Kabupaten Bulukumba tersebut.
Meski demikian, penyidik belum dapat melangkah pada penetapan tersangka karena masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. Audit tersebut menjadi instrumen penting untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara yang timbul dari pelaksanaan proyek.
Proyek revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba sendiri menelan anggaran sekitar Rp59 miliar dan digadang-gadang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah tersebut.
Namun di tengah pelaksanaannya, proyek itu diterpa berbagai persoalan mulai dari dugaan kekurangan volume pekerjaan, indikasi kelebihan pembayaran hingga munculnya persoalan teknis konstruksi.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba sebelumnya mengklaim seluruh temuan auditor telah ditindaklanjuti. Pemkab menyebut kelebihan pembayaran telah dikembalikan, kekurangan volume pekerjaan telah disetorkan ke kas daerah serta hasil pengujian dari tim ahli independen menyatakan struktur bangunan pasar aman dan layak digunakan.
Meski demikian, pengembalian kerugian atau penyetoran kekurangan volume pekerjaan tidak serta merta menghapus unsur pidana apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di tingkat provinsi, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan perkara tersebut masih menjadi perhatian Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada wartawan, menyatakan penyidik masih terus bekerja mendalami setiap aspek perkara yang sedang ditangani.
“Semua masih dalam progres. Penyidik terus bekerja mendalami setiap kasus yang tengah diusut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba belum dihentikan. Namun di tengah lamanya proses penyidikan, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menjawab pertanyaan paling mendasar: kapan perkara senilai puluhan miliar rupiah ini memasuki fase penetapan tersangka. (*)

