GOWA, UJUNGJARI.COM — Usai menerima surat pengaduan DPRD Gowa tertanggal 21 Agustus 2026 perihal keputusan Bupati Gowa tentang pembebasan sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemerintah Kabupaten Gowa, akhirnya Badan Kepegawaian Nasional Republik Indonesia (BKN RI) menyurat ke Bupati Gowa.

Surat BKN RI bernomor 5461/B-AK.02.02/SD/F.V/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 (sifat surat biasa) dengan perihal permohonan klarifikasi pemberhentian sementara pejabat pimpinan tinggi pratama Kabupaten Gowa itu, ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN BKN RI Paryono.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat ini ditembuskan ke Kepala BKN RI, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Direktur Pengawasan dan Pengendalian I dan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Dalam surat itu juga dilampirkan enam nama pejabat pimpinan tinggi pratama yang diberhentikan sementara dari jabatannya yakni Sekretaris Kabupaten Gowa Andy Azis Peter, Inspektur Daerah Syahrul Syahrir, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Mahmud, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Indra Said, Sekretaris DPRD Andi Idil Hafid dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Umar Madjid.

Dalam uraian surat BKN RI tersebut, dituliskan bahwa setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa pemberhentian sementara terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Gowa tersebut, diduga tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasar dari hasil penelusuran awal tersebut, maka untuk menjamin pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, maka Bupati Gowa selaku pejabat pembina kepegawaian dapat memberikan klarifikasi atas pemberhentian sementara terhadap pejabat pimpinan tinggi pratama dimaksud dan melaporkan kepada Kepala BKN cq Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak bupati menerima surat tersebut.

Terkait surat BKN tersebut, Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab (HAR) yang dikonfirmasi via call WhatsApp pada Rabu (26/8) pukul 14.16 Wita mengapresiasi BKN RI yang langsung merespon aspirasi aduan dari DPRD Gowa.

“Alhamdulillah setelah kami, DPRD Gowa melakukan konsultasi ke BKN dan diterima langsung oleh Kepala BKN Pusat, Pak Prof Zudan, telah terbit undangan klarifikasi yang ditujukan ke Bupati Gowa. Tentu ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasi langsung terkait kebijakan atas pemberhentian sementara ke pejabat yang ada di lingkup Pemkab Gowa. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dan klarifikasi serta hasil kajian BKN dari kebijakan ini, ” kata HAR.

Dikatakan HAR, tentu yang BKN kaji adalah terkait dengan proses dari penonaktifan yang dilakukan kepala daerah, apakah sudah sesuai aturan yang berlaku dan sudah sesuai dengan persyaratan.

“Kita tunggu saja hasil kajian dari BKN. Jadi sebelum ada hasil kajian BKN maka semua itu masih dugaan, dugaan bahwa apa yang dilakukan ini tidak sesuai prosedur dan kriteria NSPK. Jadi kita sama-sama menunggu yah, ” kata HAR.

HAR mengatakan, masalah ini memang perlu segera dituntaskan. Sebab, pemberhentian sementara sejumlah pejabat berdampak terhadap jalannya pemerintahan maupun aktivitas DPRD Gowa.

“Sejumlah urusan pemerintahan saat ini mengalami stagnasi karena pejabat yang berwenang menandatangani dokumen tidak menjalankan tugasnya pasca dinonaktifkan. Salah satunya adalah di DPRD Gowa. Saat ini adalah masa reses para dewan dan masa reses ini berakhir pada 31 Agustus ini. Karena tidak ada Sekwan, akhirnya kita semua batal reses. Karena tidak ada Sekwan yang akan menandatangani dokumen tugas reses. Dan sampai sekarang belum ada kejelasan. Sementara batas waktu reses itu sampai tanggal 31 Agustus. Jadi betul-betul ini sangat berdampak buat kita ini di DPRD,” kata HAR. –