GOWA, UJUNGJARI.COM — Risma Kadir Nyampa salah satu legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Partai Demokrat melakukan sosialisasi Perda No 4 tahun 2013 tentang perlindungan anak. Sosialisasi perda produk Pemprov Sulsel ini dilakukan legislator Partai Demokrat dapil Gowa-Takalar ini di Kelurahan Mangngalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Minggu (3/11/2019) siang.

Dalam sosialisasi yang menghadirkan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa khawaidah Alham ini, Rismawati yang juga Ketua TP PKK Pallangga ini berharap masyarakat Luas mengetahui adanya Perda No 4 tahun 2013 dan mengetahui apa isi Perda itu sehingga dapat  meminimalisir  terjadinya kekerasan terhadap anak dan hal-hal lain yang merugikan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Apalagi Gowa adalah kabupaten layak anak  sehingga sangat penting untuk terus mengedukasi masyarakat, bagaimana peran orangtua dan yang lain. Kita percaya bahwa perlindungan anak membutuhkan setiap orang untuk bertanggung jawab, dan karenanya setiap anak adalah berharga. Kita mengakui bahwa pengasuhan, perlindungan serta kesejahteraan anak-anak adalah hal terpenting. Sehingga semua anak memiliki hak untuk dilindungi dari setiap hal yang membahayakan,” jelas Rismawati.

Rismawati mengatakan penyebarluasan produk hukum daerah ini adalah kegiatan rutin DPRD provinsi dan tiap bulan dilakukan oleh anggota dewan provinsi dengan mensosialisasikan salah satu Perda yang ada di Sulsel.

” Kali ini saya sosialisasikan Perda No 4 tahun 2013 tentang perlindungan anak dan sosialisasi ini kita pusatkan di Kecamatan Pallangga,” jelas istri Camat Pallangga Muh Taufik Akib ini. (saribulan)