MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017, memasuki babak baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kasus ini dilimpahkan dari penyidik Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Makassar, maka dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“Ini baru permulaan. Fakta persidangan kasus ini bisa jadi akan menguak siapa siapa saja yang ikut bertanggungjawab dalam fee 30 persen itu. Dan bisa jadi fakta persidangan ini akan menjadi dasar penyidik untuk mensasar tersangka baru dalam kasus ini, ” tegas Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel ( LAKSUS), Muhammad Ansar.

Muhammad Ansar mencotohkan kasus dugaam korupsi dana bantuan Sulsel (bansos). Awalnya kasus ini menyeret dua tersangka dan dalam fakta persidangan terkuak peran pejabat lain dan akhirnya menjadi dasar penyidik Kejaksaan, pada waktu itu untuk kembali membuka penyidikan baru dan menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat Sulsel sebagai tersangka.

Muhammad Ansar mengaku akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga di persidangan. LAKSUS, kata dia, yakin akan ada fakta baru dan bisa menguak oknum lain dalam kasus ini.

Diketahui, pada Rabu (19/2/2020) tim penyidik Mabes Polri dan Polda Sulsel melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Makassar dengan tersangka Camat Rappocini, Hamri Haiyya (HM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menerima pelimpahan langsung menahan tersangka.

Perkara yang dilimpahkan ini merupakan splitan perkara dari tersangka sebelumnya, yakni perkara yang juga menjerat mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Haiyya.

Diketahui, dari 14 Camat Kota Makassar, diduga ada pemotongan fee 30 persen, Dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.

Kerugian negara mencapai Rp20.475.000.000. Itu berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. (*)