MAKASSAR, UJUNGJARI–Gerakan Pengawal Maklumat (GPM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyatakan sikapnya untuk menolak RUU HIP. Pernyataan ini diserukan di Halaman Masjid Darut Taubah, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar, Jumat (19/6).
Beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat dari puluhan organisasi masyarakat berkumpul membacakan maklumat atas RUU HIP. Mulai dari Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulsel Syamsuriadi P Salenda, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Habib Muhsin Al-Habsyi, Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kota Makassar Maulana Yusdianto, Pendeta GBI Glow Makassar Nico V, Penyuluh agama Hindu Kanwil Kemenag Sulsel, I Ketut Mundra, dan masih banyak lagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maklumat tersebut antara lain berisi:
1. Meminta untuk dilakukan pembatalan secara keseluruhan
terhadap sngajupn RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) mulai
dari pengajuan , pembahasan serta pengesahan RUU HIP.
2. Cabut RUU HIP dari Proyek Legislasi Nasional (PROLEGNAS) diDPR RI.
3. Bubarkan Panitia Kerja (PANJA) RUU HIP.
4. Pembahasan tentang RUU HIP jelas-jelas telah menurunkan
harkat dan martabat serta menurunkan kelas daripada haluan
Ideologi Pancasila yang semula merupakan landasan
konstitusional yang tinggi dalam UUD 1945, disamping itu
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan
pembahasan RUU HIP jelas-jelas menurunkan derajat Ideologi
Pancasila yang hanya di atur dalam bentuk Undang-Undang
(RUU HIP). Disamping itu adanya tafsir baru dalam bentuk RUU
HIP menjadikan pancasila terdegradasi eksistensinya. Karena itu
tidak perlu lagi ada RUU tentang Pancasila
5. Usut dan tangkap pihak-pihak yang ingin menghidupkan kembali
paham Komunis, Marxisme, Leninisme ,Atheisme danLiberalisme.
6. Stop kedatangan orang-orang yang berpaham komunis bekerja
dan beraktifitas dan bertempat tinggal di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Wakil Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Sulsel Syamsuriadi P Salenda mengatakan, bagi Muhammadiyah, pancasila sudah final, tidak boleh diotak-atik.
Maka saat ini pun pihaknya menolak RUU HIP tersebut.
“Bagi Muhammadiyah, Pancasila sudah selesai. Tak boleh diotakatik. Hari ini kita sama-sama menolak,” ungkapnya.
Begitupun dengan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Habib Muhsin Al-Habsyi, yang mengungkapkan apabila RUU ini tetap dilanjutkan, maka jangan salahkan umat Islam jika menuntut 7 kata dalam Pancasila yang pernah dihapuskan di Piagam Jakarta.
Ketujuh kata tersebut adalah “…..dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Ketujuh kata itu mengikuti kata ‘Ketuhanan’.
“Kami mengingatkan kepada elemem yang bertanggungjawab, apabila tetap dilanjutkan pembahasan maka jangan salahkan kalau umat islam meminta untuk kembali menuntut, apa yg telah kami iklaskan demi keutuhan bangsa ini. Kalau ini diteruskan, tuntutan umat islam 7 kata itu, kembalikan,” tegasnya.
Dua pemuka agama lain, Nico V dan I Ketut Mundra pun juga mengungkapkan hal serupa. Mereka sepakat, Pancasila adalah keputusan final dan sudah selesai pembahasannya.
Jadi menurutnya, tidak boleh lagi ada oknum yang coba untuk mengubah Pancasila. (*)

