MAKASSAR, UJUNGJARI– Aktivitas pelayanan publik di kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas IA, Jalan Kartini, ditutup sementara. Penutupan dilakukan untuk memutus penyebaran covid-19. Apalagi adanya sejumlah pegawai yang reaktif covid-19 berdasarkan hasil rapid test.
Siang kemarin, Kamis (25/06), penulis berkunjung ke PN Makassar. Dari luar jelas tertampak suasana kantor PN Makassar sepi. Tidak ada aktivitas pelayanan. Gerbang pintu masuk kantor PN Makassar juga ditutup. Hanya ada tempelan surat imbauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, pelataran kantor PN Makassar dihias kursi-kursi besi. Tempat duduk sengaja disimpan di luar untuk dijemur. Dan kemudian disemprot cairan disinfektan.
Adapun isi surat yang ditempel bertuliskan dalam rangka memutus rantai virus covid-19 terhitung tanggal 25-26 Juni 2020 Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA khusus menutup seluruh aktivitas pelayanan perkantoran dan persidangan.
Kepada BKM, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, aktivitas pelayanan publik pada kantor PN Makassar ditutup untuk sementara waktu lantaran ada sejumlah pegawai yang reaktif covid-19. Hasilnya dari rapid test massal yang sempat digelar.
“Jadi pegawai maupun hakim bekerja dari rumah. Sidang tetap digelar secara online dari rumah. Soal pelayanan di kantor memang untuk sementara waktu ditutup. Karena ada sejumlah pegawai reaktif covid-19,” akunya.
Pegawai yang reaktif covid-19 kata Sibali diminta untuk melakukan isolasi mandiri. Selama sepuluh hari mengikuti isolasi mandiri kemudian mengikuti rapid test serta swab test tenggorokan.
“Jadi sepuluh hari kedepan ini kami mau lalukan lagi rapid test. Setelahnya itu dilakukan swab test tenggorokan,” tandasnya. (Arf)

