BARRU, UJUNGJARI.COM — Dalam rapat pansus DPRD Sulsel yang di gelar Kamis (1/10) di lantai 9 Gedung Tower DPRD Sulsel yang dihadiri pimpinan legislatif, Sekda Kab/Kota Se-Sulsel dengan agenda pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel 2020-2024. Sekab Barru Abustan AB mengusulkan empat sektor prioritas unggulan.
Pihak Panitia Khusus DPRD Sulsel sendiri mengundang semua Sekretaris Daerah Kabupaten Kota Se-Sulsel selaku Ketua Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di masing-masing wilayah untuk ikut memberikan masukan sebelum pembahasan RTRW ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Kabupaten Barru Abustan AB, yang memiliki kepakaran di bidang perencanaan wilayah baik dari segi latar belakang akademik maupun jejak rekam karir, tentu saja memiliki ruang yang kapable sesuai kapasitasnya.
Sebagai Mantan Kepala Bappeda Barru ini, menelaah dari sudut kepentingan dan memberikan arahan, agar saat pembahasan nantinya literatur dan masukan berkesesuaian dengan potensi wilayah, serta berkesinambungan.
“Perlu ada penelusuran regulasi, Kabupaten Barru sebagai pusat pengembangan dan penghunian sapi. Sementara dalam tabel tidak ada masuk sebagai pengembangan peternakan,” katanya.
“Padahal kami punya populasi saat ini di Barru sekitar 78 Ribu sapi, sehingga perlu penelusuran,” ujar Doktor Perencanaan alumni IPB Bogor ini.
RTRW Provinsi Sulsel yang saat ini berdasar pada Perda 9 Tahun 2009, sebagai penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang.
Struktur dan pola ruang yang telah terbagi dan terbangun khususnya di Barru, diberi masukan data sesuai kondisi eksisting serta perkembangan mutakhir.
Abustan kemudian memaparkan beberapa hal yang perlu dicermati di Kabupaten Barru, semisal wisata Highland Lappalaona, sentra sapi Bali, kawasan industri termasuk industri pariwisata dan ekonomi kreatif, serta penekanan terhadap agronomi serta Barru sebagai pusat distribusi energi gas di Sulsel.
“Kecenderungan kedepan ini yang akan berkembang, salah satunya sektor priwisata dan ekonomi kreatif, Barru misalnya sudah ditetapkan di perda, bahwa Barru itu kawasan ekonomi, kemudian kawasan ekonomi khusus ini isinya Industri, tapi disini tidak disebutkan sebagai pengembangan industri, sehingga bisa miskomunikasi.
“Minggu lalu kami menandatangani MOU antara KIMA dengan Pemkab Barru,” ujarnya.
Dukungan penegasan regulasi di tingkat provinsi memang diperlukan sebab, Barru saat ini telah mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk jadi dasar termasuk dalam MOU dengan pihak swasta.
Forum nampak terkesima dengan style komunikasi yang memang dibawakan atraktif dan detail oleh Sekda Barru. Hampir setengah jam, memberikan masukan yang ditutup dengan harapan untuk mempertimbangkan perhutanan sosial sebagai kewenangan provinsi untuk dapat menyokong Barru sebagai wilayah agropolitan.
“Delapan kabupaten di Indonesia, Barru adalah pertama menjadi rujukan kawasan Agropolitan yang ada di Sulawesi Selatan,” pungkasnya. (udi)

