BANDUNG,UJUNGJARI—Gubernur Jawa Tengah menjadi nara sumber pada kegiatan wibinar
Sespim sespimma angkatan 64 T.A. 2020 di Lemdiklat polri sespim sepimma Lembang Jawa Barat yang dihadiri Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol. Drs. Rokhmad Sunanto, M.M. Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol. Drs. Heri Sulistianto. Selasa (2/12/2020).
Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P di hadapan para siswa mengatakan
kepemimpinan Polri dimasa pandemi covid 19 diharapkan mampu menjaga stabilitas Kamtibmas dalam rangka mendukung pembangunan daerah.
Olehnya itu gubernur berharap agar Sinergi Kepemimpinan di masa pandemi sangat diharapkan, karena tidak ada satu negara pun yang mampu menangani sendiri masalah pandemi covid-19. Covid 19 telah mengubah banyak hal diantaranya masalah ekonomi, sosial, politik, budaya.
Polri sebagai garda terdepan dapat memperkuat kewajiban physical distancing melalui peraturan pemerintah No 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. ” Polrilah yang hanya memiliki Fungsi penegakan hukum dalam mengatur kondisi dinamis masyarakat dan keamanan untuk menjaga dan menaggulangi pelanggaran hukum.” Ujar Ganja Pranowo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Ganar, penanganan Covid-19 dengan 3T : Testing (pemeriksaan untuk penemuan kasus sipek secara masif); Tracing yaitu pelacakan terhadap kontek terhadap suspek dan Treatment yaitu penanganan cepat dan tepat kepada kasus konfirmasi yang tujuannya adalah untuk menekan angka kematian; meningkatkan angka kesembuhan dan menekan munculnya klaster baru.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H mengatakan peran Polri di masa pandemi tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepolisian salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian Polri bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian kesehatan dr Prima
Yosephine BT Hutapea, M.K.M.
Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan Dirjen P2P Kemenkes mengatakan jumlah kasus Covid-19 hingga saat ini total di Indonesia 538.883 terkonfirmasi atau penambahan kasus sekitar 4.617 kasus per hari dan menjadi perhatian utama pemerintah. Strategi Pencegahan dan Pengendalian di Indonesia harus dilakukan ppencegahan, melakukan gerakan masyarakat hidup sehat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui media tentang Covid-19, Protokol kesehatan, Call center. Melakukan Deteksi dengan melakukan tracing dan testing, melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk wilayahuntuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Merespon dengan melakukan pembatasan sosial (karantina rumah, karantina rumah sakit dsb sesuai masa inkubasi covid-19), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing.
Polri yang diharapkan pada masa Pandemi Covid-19 dapat mengembangkan prosedur standar operasi untuk penegakan hukum dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Membangun kapasitas kelembagaan polisi untuk menangani Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di masa depan. Mengembangkan jejaring komunikasi lokal, nasional, regional dan global dan Memastikan bahwa personel polisi memiliki persediaan APD yang cukup dan peralatan lain yang diperlukan untuk beroperasi selama keadaan darurat kesehatan masyarakat.(Ari)

