KENDARI,UJUNGJARI.COM—Kiprah pengacara senior asal Makassar, Dr (cand) Aldin Bulen, SH, MH terus berkibar. Setelah menangani kasus dugaan korupsi di Lombok, Aldin kini sibuk mendampingi kliennya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Aldin menjadi kuasa hukum IRS, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) tahun 2015 di Wakatobi senilai Rp7,5 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pekan lalu Aldin mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebagai penasihat hukum, Aldin memberikan beberapa pertimbangan dan langkah strategis bagi kliennya dalam menghadapi persoalannya.

IRS merupakan pemilik perusahaan PT MNIS yang mengerjakan pembangunan Gedung Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi tahun 2015 lalu. IRS meminjamkan perusahaannya kepada RSD yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya RSD meninggal dunia setelah dinyatakan tersangka.

Aldin menegaskan kliennya IRM hanya meminjamkan perusahaannya kepada tersangka RSD dengan sejumlah kesepakatan. Termasuk fee atau sewa perusahaan yang diterima kliennya dari RSD.

Bagi Aldin, perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung AKKP Wakatobi ini bukanlah kasus perdana yang ditanganinya di wilayah hukum Sulawesi Tenggara. Sebelumnya, kandidat doktor hukum UMI Makassar ini juga sudah beberapa kali menangani kasus di Sultra.

Menurut dia, sebagai advokat, dirinya berkomitmen memberikan pelayanan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam menangani kasus ini, Aldin didampingi sejumlah pengacara dari kantor advokat Aldin & Partner Law Firm. Mereka adalah Jamal Kamaruddin, SH alias Bethel, Din Arie Lutfi Aldin, SH, dan Muhammad Rais, SH, SH.

Selain IRS yang menjadi klien Aldin, Kejaksaan Negeri Wakatobi juga sudah menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah MTF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AI (kontraktor) dan tiga konsultan pengawas, yakni AP, AR dan AZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Wakatobi, Niko, SH, MH mengatakan berdasarkan hasil perhitungan lembaga auditor negara, proyek pembangunan AKKP itu merugikan keuangan negara mencapai Rp3,7 miliar.

“Kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Lembaga Auditor,” bebernya.