MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Praktik pengelolaan sampah dan limbah di Kawasan Industri Makassar (KIMA) kembali menjadi sorotan tajam.

Sejumlah temuan terbaru dari audit lingkungan serta laporan aktivis mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan sebagian tenant industri, mulai dari pembuangan sampah ilegal hingga pengelolaan limbah berbahaya (B3) yang tidak sesuai standar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan awal menyebut adanya aktivitas penyimpanan sampah secara ilegal atau selter liar yang muncul di beberapa titik di kawasan KIMA. Ratusan pelaku industri dan pergudangan diduga membuang sampah tidak pada tempatnya, bahkan menimbun, membakar, dan membiarkan sampah menumpuk tanpa penanganan memadai.

Aktivis lingkungan, Yusran Hijau, menyebut kondisi ini sebagai “darurat lingkungan”.

“Ada perusahaan yang bukan hanya membuang sampah sembarangan, tetapi juga membuat tempat penampungan liar. Ini jelas melanggar dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar,” tegas Yusran.

Ketidakpatuhan Tenant: Temuan Audit Mengkhawatirkan

Audit lingkungan yang dilakukan terhadap KIMA mengungkap sederet temuan kritis. Kepatuhan tenant terhadap standar pengelolaan limbah disebut masih jauh dari optimal.

Temuan utama audit meliputi:

Pengelolaan limbah B3 dan air limbah industri tidak memenuhi baku mutu, sehingga meningkatkan risiko pencemaran.

Kasus pencemaran anak Sungai Tallo, yang disebabkan pembuangan air limbah tidak sesuai prosedur.

Beberapa tenant dikenai sanksi hingga penutupan oleh KLHK karena pelanggaran berat.

Tindakan ilegal berupa pembuangan limbah secara sembunyi-sembunyi setelah saluran pembuangan resmi ditutup.

Kelemahan pengawasan internal PT KIMA, termasuk celah dalam monitoring limbah B3 dan pengelolaan IPAL secara berkelanjutan.

Risiko kebocoran dan salah penyimpanan limbah, akibat penyimpanan tidak sesuai SOP dan standar keamanan lingkungan.

Temuan-temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan dan kepatuhan di kawasan industri tersebut masih jauh dari ideal.

Kolaborasi Penanganan: PT KIMA dan Pemkot Turun Tangan

Merespons kondisi darurat tersebut, PT KIMA bersama Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Fasilitas ini ditargetkan menjadi pusat pengelolaan sampah industri yang lebih terarah dan terkontrol.

“Kolaborasi ini diharapkan jadi solusi jangka panjang agar pengelolaan sampah dan limbah di KIMA tidak lagi semrawut,” ujar salah satu pejabat DLH.

DPR RI Turut Mendesak Penegakan Hukum

Isu lingkungan di KIMA juga sampai ke tingkat nasional. Komisi VII DPR RI mendesak PT KIMA menuntaskan persoalan pencemaran lingkungan dan memperketat pengawasan terhadap tenant.

Desakan penegakan hukum dinilai mendesak, mengingat beberapa tenant terbukti melakukan pembuangan limbah secara ilegal dan mengancam ekosistem di wilayah Tallo dan sekitarnya.

Perlu Penguatan Regulasi dan Transparansi

Audit lingkungan menegaskan perlunya:

Penguatan pengawasan berkelanjutan

Transparansi laporan pengelolaan limbah

Penegakan hukum tanpa kompromi

Sinergi antara PT KIMA, pemkot, DLH, dan aparat penegak hukum

Tanpa langkah konkret, pencemaran serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memperparah kerusakan lingkungan di sekitar kawasan industri terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.

Lahan Pembuangan Sampah di Kima 9 Milik Warga, Bukan Aset KIMA

Polemik mengenai status lahan pembuangan sampah di kawasan Kima 9 kembali mencuat setelah warga Daya menyampaikan bahwa lokasi tersebut bukan bagian dari aset PT KIMA, melainkan lahan milik warga yang dikelola secara mandiri.

Warga Daya, Muh Kasim, menegaskan bahwa keberadaan lokasi pembuangan sampah itu sudah sejak lama dikelola oleh masyarakat setempat, tanpa campur tangan pihak KIMA.

“Lokasi itu milik warga, bukan KIMA. Lokasi itu dikelolah oleh warga sendiri,” kata Muh Kasim.

Ia menambahkan bahwa warga selama ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat pembuangan sampah karena tidak adanya fasilitas resmi yang disiapkan oleh pemerintah atau pihak terkait.

“Jadi lokasi itu bukan milik KIMA. Kami warga yang kelolah untuk pembuangan sampah,” tegasnya. (drw)