MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Senin (29/12).

Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga Ranperda yang disepakati masing-masing tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, serta Perubahan atas Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.

Pada rapat yang sama, DPRD juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penguatan regulasi merupakan kunci agar roda pemerintahan berjalan tertib dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Biar kota berjalan rapi, aturannya juga harus kuat. Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi instrumen untuk memastikan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan kota berjalan lebih terarah,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan menciptakan sistem pengelolaan arsip yang tertib, profesional, dan akuntabel. Sementara Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan keagamaan yang inklusif dan berkelanjutan.

Adapun perubahan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD disebut sebagai upaya penyesuaian regulasi agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Munafri menilai kesepakatan ini mencerminkan sinergi yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam membangun Kota Makassar.

“Kolaborasi ini penting agar setiap kebijakan daerah benar-benar transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disepakatinya tiga Ranperda strategis dan Propemperda 2026 tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap arah pembangunan dan pelayanan publik ke depan semakin terukur serta berorientasi pada kepentingan warga. (**)