GOWA, UJUNGJARI.COM — Diketoknya palu tanda resmi DPRD Kabupaten Gowa menggunakan hak angket dan membentuk Pansus hak angket merupakan langkah tegas yang harus dilakukan DPRD Gowa.
Rapat paripurna yang digelar pada Senin (25/5) siang dan dihadiri 43 dari 45 anggota DPRD Gowa, disampaikan oleh tim pengusul hak angket Asrul Makkaraus (Fraksi PPP) bahwa untuk hak angket ini sebanyak 40 anggota DPRD Gowa yang bertanda tangan dan qorum selain itu tujuh fraksi di DPRD Gowa pun telah menyampaikan tanggapan persetujuan menggunakan hak angket dan membentuk Pansus hak angket terhadap penyalahgunaan wewenang dan pengunaan kekuasaan yang dilakukan Bupati Gowa Husniah Talenrang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyalahgunaan wewenang adalah mencabut sepihak beasiswa terjadi mahasiswi S3 bernama Rizqillah Amran, pengadaan seragam sekolah gratis untuk tingkatan siswa kelas 1 SD dan SMP dan pelanggaran etika moral sebagai pemimpin daerah.
Terkait penggunaan hak angket dan Pansus hak angket yang resmi dijalankan DPRD, menurut Wakil Ketua 1 DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab bukanlah hal mudah. Menurutnya sikap dewan tersebut penuh kajian dan pertimbangan sementara aspirasi masyarakat Gowa terus mendesak DPRD Gowa harus mengambil sikap tegas.

Dikatakan HAR, sapaan akrab Hasrul Abdul Rajab yang merupakan polisi Partai Gerindra ini, sidang paripurna yang digelar DPRD Gowa Senin kemarin bukanlah ruang untuk melampiaskan kebencian, bukan pula panggung untuk menjatuhkan seseorang.
“Tapi yang kami lakukan Ini adalah amanah rakyat yang harus kami jaga dengan hati nurani, keberanian dan kejujuran. Sebagai pimpinan DPRD, saya menyadari bahwa keputusan mengajukan dan menetapkan hak angket adalah langkah yang sangat berat. Namun lebih berat lagi apabila kami memilih diam saat rakyat menanti keberpihakan dan keadilan dari lembaga ini, ” aku HAR.
Menurutnya, hak angket bukan tentang siapa yang kuat dan siapa yang kalah, melainkan tentang memastikan bahwa pemerintahan berjalan di atas kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi ataupun golongan.
“Hari ini sejarah akan mencatat, bahwa DPRD berdiri bukan untuk menjadi penonton tapi menjadi penjaga amanah rakyat. Semoga keputusan yang lahir dari sidang ini menjadi jalan kebaikan bagi daerah yang kita cintai, dan menjadi bukti bahwa suara rakyat tetap menjadi hukum tertinggi dalam demokrasi, ” pungkas HAR yang menjadi pimpinan sidang paripurna penetapan hak angket pada Senin (25/5) kemarin. –

