GOWA, UJUNGJARI.COM — Sejumlah perwakilan warga Kecamatan Manuju yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Je’nelata (APMJ) mendatangi kantor Dinas Perkimtan Provinsi Sulsel pada Kamis (6/8) siang.

Ada tiga lembaga yang menjadi target kunjungan APMJ sebagai perwakilan masyarakat terdampak pembangunan bendungan Je’nelata di Kecamatan Manuju yakni Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), Dinas Perkimtan dan Pemerintah Provinsi. Namun ketiga lembaga ini menerima aksi damai APMJ tersebut, di kantor Dinas Perkimtan Sulsel di Jl AP Pettarani, Makassar pada pukul 13.00 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usman Baddu selaku Jenlap dan Muh Fajar selaku Koorlap APMJ Manuju menilai dari sekian banyak masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Je’nelata yang menenggelamkan sekitar delapan desa di Kecamatan Manuju dan Bungaya ini, hingga kini baru 13 persen lahan terbayarkan. Sementara progres pembangunan konstruksi fisik bendungan terus berjalan.

Masyarakat terdampak pun gerah dan kesal lantaran mereka sudah harus meninggalkan lahannya baik tempat tinggal maupun lahan kebun dan sawah dan harus membangun rumah baru di lahan baru namun untuk mengongkosi pembangunan rumah baru terkendala pendanaan. Sementara masyarakat terdampak hanya menunggu janji-janji pembayaran pembebasan lahan yang tak kunjung terealisasi.

“Kami melakukan aksi damai ini bukan untuk gagah-gagahan tapi kami membawa curhatan dan aspirasi masyarakat terdampak proyek pembangunan bendungan Je’nelata yang sampai sekarang belum tuntas pengukuran dan pembayaran lahannya. Kami datang mendesak pihak-pihak terkait proyek ini untuk melakukan percepatan Penlok Je’nelata. Kasihan masyarakat yang sudah diharuskan pindah sementara tidak ada kompensasi lahannya. Kemana mereka bisa dapat uang untuk bangun rumahnya?” tandas Usman Baddu.

Hal senada dikatakan Koorlap Muh Fajar. Dia mengatakan, pada tahun 2025, APMJ sudah mengkonfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa dan pihak BBWSPJ, namun kala itu masyarakat hanya dijanji segera direalisasikan pada akhir 2025. Namun sampai jelang akhir 2026 ini, tak kunjung ada penyelesaian. Fajar mengatakan, masyarakat khawatir pembebasan belum tuntas hingga target mega proyek ini selesai tahun 2028 mendatang.

“Makanya kami kembali mempertanyakan ini kepada pihak terkait dan hari ini kami menemui pihak Balai Pompengan Jeneberang dan Pemprov serta Dinas Perkimtan Sulsel untuk menagih janji itu. Hanya sayang kedatangan kami ini bukannya kepala balai yang muncul, yang hadir malah staf saja, ” tegas Muh Fajar.

Dalam aksinya ini, APMJ menyampaikan sembilan sikap untuk BBWSPJ, Dinas Perkimtan, BPN Gowa hingga Pemprov Sulsel.

Sikap pertama, masyarakat akan memboikot proses pembangunan Bendungan Je’nelata Kabupaten Gowa. Dua, mendesak pihak KSO CAMCE Engineering agar menghentikan pekerjaan proyek bendungan Je’nelata jika masalah pengukuran dan pembebasan lahan belum diukur secara keseluruhan. Tiga, mendesak Gubernur Sulsel agar segera mungkin menerbitkan SK Penlok untuk pengadaan tanah bendungan Je’nelata.

Empat, mendesak Kepala BBWS Pompengan Jeneberang dan Kasatker Bendungan Pompengan dan Je’nelata agar mengundurkan diri karena tidak becus dalam mengurus permasalahan bendungan Je’nelata. Lima, copot Kepala BBWS Pompengan dan Kasatker Bendung Pompengan dan Je’nelata karena terkesan buta dan tuli serta lamban dalam penanganan bendungan Je’nelata.

Enam, mendesak Perkimtan Sulsel dalam hal ini Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Asisten 3 dan Sekretaris Biro Otoda agar melakukan percepatan tahapan pengadaan tanah. Tujuh, mendesak BPN Gowa agar mempercepat pengukuran secara keseluruhan dan jika tidak serius dalam penyelesaian ini maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke Kementerian ATR/ BPN Nasional.

Delapan, mendesak Kepala BPN Gowa agar mundur secara legowo atas lambannya pengukuran pembebasan lahan Bendungan Je’nelata. Sembilan, mendesak BBWS Pompengan Jeneberang agar sesegera mungkin membayar ganti rugi khususnya pada 9 unit rumah (prioritas) karena terdampak langsung pada lahan bendungan yang sedang dikerja pihak proyek.

Dikatakan Usman Baddu, aksi ini mereka lakukan sebab sudah jenuh dengan janji-janji dilantunkan pihak BBWSPJ demikian juga dari Pemerintah Provinsi Sulsel. Kondisi ini sudah berjalan lima tahun sejak awal proyek bendungan ini diawali dengan tahapan pengukuran dan pembebasan lahan.

Untuk tahap awal, baru sekitar 500 Hektare dengan pembayaran pembebasan diperkirakan berkisar Rp520 miliar atau 13 persen dari anggaran pembebasan sebesar Rp4 Triliun. Sementara untuk tahap kedua mencapai 1.809 Hektare yang harus dibebaskan namun belum diterbitkan Penlok dari pemerintah.

“Karena itu kami minta Penlok pembebasan ini segera diterbitkan agar tidak berlarut-larut. Kasihan warga terdampak apalagi 9 rumah yang terdampak langsung di konstruksi fisik bendungan. Kami beri waktu tiga hari untuk kepada pihak Balai maupun kepada Pemprov dalam hal ini pak gubernur agar segera memproses penerbitan Penlok tersebut. Jika tidak, masyarakat terdampak akan melakukan aksi besar, ” tandas Fajar.

Terkait ini, anggota Tim Sekretariat Pengadaan Lahan pada Biro Pemerintahan Pemprov Sulsel yakni Salim bersama Aslam menjelaskan, pihaknya melakukan proses sesuai dengan apa yang sudah dijadwalkan.

“Jadi, kami upayakan juga tidak melenceng dari perencanaan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Adapun juga untuk jadwal-jadwal terkait itu, itu sudah dalam kesepakatan tim yang sudah diatur mekanismenya dalam perundang-undangan. Jadi, terkait jadwal, sesuai dengan apa yang kami laksanakan sekarang. Jadi, tinggal bagaimana di lapangan nanti. Kami berharap bantuan dari masyarakat setempat ahat bagaimana kegiatan ini bisa berjalan lancar tanpa adanya waktu tambahan yang diperlukan, ” terang Salim.

Salim menjelaskan, dalam penanganan pembebasan lahan bendungan Je’nelata ini, tidak ada situasi yang digambarkan kondisinya berlarut-larut.

“Kalau berlarut-larut sampai saat ini kayaknya belum ada kendala berarti. Paling dari kontribusi masyarakat terkait sendiri, dimana kontribusi yang dimaksud adalah pemilik lahan itu harus datang di acara konsultasi publik yang sudah kami jadwalkan. Karena, konsekwensinya, begitu ada yang kurang satu atau dua orang yang tidak hadir dan memang mereka tidak setuju ataukah tidak memberikan kesepakatannya itu, maka itu bisa berpotensi ada pengulangan lagi,” jelas Salim.

Salim pun menjelaskan kesepakatan yang dimaksud adalah sepakat dalam hal adanya persetujuan untuk pembangunan bendungan Je’nelata ini.

“Kesepakatan itu dulu yang harus ada. Begitu sudah disepakati dan sudah menandatangani berita acara, baru diproses untuk proses selanjutnya. Dan sampai saat ini alhamdulillah belum ada yang pro kontra. Masalahnya hanya karena kalau ada pertemuan ada yang tidak hadir. Jadi kami minta kalau nanti ada lagi pertemuan konsultasi maka masyarakat pemilik lahan harus hadir semua. Kalaupun tidak bisa hadir harus ada perwakilan resmi dan harus ada surat kuasa, ” tegas Salim.

Diakuinya target untuk Penlok diupayakan diselesaikan pada September 2026 untuk 1.809 Hektare yang tersebar pada delapan desa di dua kecamatan di Gowa yakni Kecamatan Manuju dan Bungaya. Untuk soal berapa dana pembebasannya bukan di ranah kami tapi kewenangan BBWSPJ.

“Kami sampai pada pendataan awal saja terkait jumlah pemilik lahan berapa, berapa lahan yang akan nanti yang terkena dampak, itu yang nanti kami laporkan untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur untuk penetapan lokasinya (Penlok), ” tambah Salim.

Ditanya berapa lama proses konsultasi publik ke tahap penyelesaian, Aslam menambahkan, kalau dari segi aturan, konsultasi publik itu sudah dijadwalkan misalnya satu minggu, maka idealnya harus selesai satu minggu juga.

“Diaturannya kan harus 30 hari proses. Tapi jika dalam konsultasi publik itu, masyarakat pemilik lahan tidak hadir maka itu menjadi kendala. Jadi kehadiran pemilik lahan sangat penting. Jadi kehadiran dan ketidaksetujuan dari pemilik lahan itu sangat menentukan proses selanjutnya. Itu kendalanya saat ini. Tapi kalau memang semua warga setuju atau sepakat, insha Allah kami follow up lagi. Makanya kami minta dukungannya, agar bisa diinfokan ke masyarakat setempat yang mungkin nanti juga terdampak atau kena kawasan bendungan untuk bisa membantu kami untuk hadir pada saat jadwal konsultasi publik nanti. Mereka harus datang. Kalau tak bisa datang langsung, bisa diwakili tapi membawa surat kuasa, ” papar Aslam.

Dikatakannya, konsultasi publik idealnya dilakukan satu kali dan telah dilakukan pada dua desa.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Sulsel Al Fatah mengatakan dirinya hadir mewakili tim persiapan mengatakan, soal tahapan pengadaan tanah sudah jelas dan sudah diatur dalam empat tahapan.

Disebutkan Al Fatah, tahapan pertama adalah perencanaan, kedua, persiapan. Ketiga, tahap pelaksanaan dan keempat terakhir itu tahap penyerahan hasil.

“Nah untuk pengadaan tanah pembangunan Bendungan Je’nelata di tahun 2022 ini, itu sudah masuk tahap kedua, yaitu tahap persiapan. Tahap pertama, tahap perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah itu sudah selesai dan diajukan ke tahap kedua. Sekarang ini di Pemprov Sulawesi Selatan itu untuk tahap persiapan dalam rangka nanti penerbitan penetapan lokasi atau Penlok, ” jelas Al Fatah.

Dikatakan Al Fatah, semua tahapan itu sistematis dan terukur waktunya. Dan untuk setiap output dari tahapan itu ada tahapan kegiatan yang harus terpenuhi.

“Seperti untuk Penlok ini kan harus ada kesepakatan pihak yang berhak. Dan itu sementara berjalan. Mudah-mudahan semua lancar, semua pihak yang berhak itu sepakat untuk rencana lokasi, nah itu akan berdampak pada percepatan terbitnya Penlok, ” jelas Al Fatah. –