BARRU, UJUNGJARI.COM — Kades Ajakkang SHR terpaksa menikmati dinginnya ruang tahanan Mapolres Barru menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus judi joker.
SHR memang tidak sendiri dijebloskan ke ruang tahanan, ia bersama empat rekannya ikut dibui.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik akhirnya menetapkan SHR sebagai tersangka, Jumat (15/5/2020) bersama empat teman main joker lainnya disalah satu rumah warga di kelurahan Mangkoso.
Kelima pelaku judi diamankan Kamis (14/5/2020) kemarin sekitar pukul 10.30 wita di rumah warga Di Mangkoso kelurahan Mangkoso Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru.
Penangkapan kelima pelaku oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres karena melakukan tindak pidana perjudian jenis soung dengan menggunakan kartu joker.
Kasat Reskrim Polres Barru AKP Alimuddin yang dihubungi membenarkan adanya penetapan lima tersangka pelaku judi joker.
“Kelima pelaku judi yang diamankan yakni SHR( 48) Oknum Kades, MKR(45 )tahun
warga kelurahan Kiru-kiru, CC (31) asal Kelurahan Mangkoso AKS (31), dan JML (42) warga desa Ajakkang . Kelima tersangka diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 580.000., 2 set kartu Joker,” kata Alimuddin.
Penangkapan para pelaku, lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Barru ini, barawal dari informasi masyarakat terkait maraknya kegiatan perjudian di daerah TKP. Tim Resmob kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku bersama barang bukti.
“Dari keterangan para pelaku kegiatan mengakui kalau aksi judi dilakukan sejak Rabu(13/5) hingga kamis(14/5) dini hari dengan uang taruhan mulai dari Rp. 10.000 sampai dengan Rp100.000, sekali game,” pungkasnya.
Ditambahkan Kasubag Humas Polres Barru AKP Sainuddin bahwa satu dari lima tersangka ini yakni oknum kades bukan kali pertama berurusan dengan kasus.
“Sebelumnya oknum Kades ini pernah terlibat kasus penganiayaan dan perkara judi,” ujar Sainuddin menambahkan. (Udi)

