GOWA, UJUNGJARI.COM — Rencananya, tahapan Pilkada di Gowa akan dimulai Senin 15 Juni 2020 ini. Keputusan ini berdasar hasil rapat bersama antara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota.
Seperti di Kabupaten Gowa, rencana tahapan Pilkada inipun telah disampaikan Ketua KPU Gowa Muhtar Muis saat menemui Ketua Posko Induk Penanganan covid-19 Gowa Adnan Purichta Ichsan yang juga Bupati Gowa pada Rabu (3/6/2020) siang kemarin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan bertemu di baruga Karaeng Galesong Pemkab Gowa itu, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, dari hasil musyawarah bersama ditetapkan proses pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Sementara untuk tahapannya akan dimulai pada 15 Juni mendatang.
” Kami sengaja meminta untuk melakukan audience untuk pengujian dan informasi sejauhmana kasus covid-19 di Kabupaten Gowa. Kami ingin mendapatkan protokol kesehatan yang seperti apa yang bisa kami terapkan jika pelaksanaan Pilkada dimulai,” kata Muhtar Muis.
Dalam kesempatan tersebut, Muhtar yang didampingi sejumlah komisioner lainnya menyampaikan lanjutan persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 khususnya di Kabupaten Gowa di tengah pandemi covid-19 ini.
Ia menjelaskan, pada tahapan Pilkada nantinya ada beberapa agenda yang akan dilakukan. Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan total anggota PPS sebanyak 501 orang.
“Proses pelantikan ada dua opsi yang diberikan oleh KPU RI yaitu pelantikan secara virtual di masing-masing wilayah atau pelantikan berjenjang yang mana masing-masing komisioner KPU diberi kewenangan untuk melantik,” jelas Muhtar.
Kedua, KPU Gowa akan melakukan proses Pemutahiran Data Pemilih, dimana direncana akan dilakukan melalui tingkat RT. Hal ini untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat.
“Jika aturan ini jadi diberlakukan, proses pemutakhiran data hanya sampai tingkat RT maka besar harapan kami jika dari awal agar pemerintah daerah menginformasikan kepada ketua RT untuk menyiapkan data penduduk yang ada di sana,” jelasnya lagi.
Ketiga, yaitu pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020, serta penetapan calon pada 23 September.
Khusus pada tahapan pendaftaran calon ini, pihaknya kata Muhtar Muis, akan tetap menerapkan protokol kesehatan.
” Misalnya, untuk penyerahan berkas pasangan calon agar dibungkus menggunakan plastik dan menyerahkan soft copy. Kemudian, tahapan keempat yakni kampanye, dimana dalam hal ini proses kampanye hanya diberlakukan selama 70 hari. Itupun hanya akan lebih banyak menggunakan media sosial ataupun online. Begitupun dengan debat kandidat akan dilaksanakan tanpa menghadirkan pendukung pasang calon. Nantinya debat akan disiarkan melalui televisi dan beberapa media sosial,” jelas Muhtar Muis.
Terakhir, pada proses pemungutan suara di setiap TPS akan dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan. Seperti seluruh petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penutup wajah, penyediaan termogram, tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, dan hand sanitizer.
” Alat coblos kami rancang yang sekali pakai. Begitupun dengan tinta, kami tidak menganjurkan untuk dicelupkan. Tapi petugas nanti yang akan membantu menggunakan alat tetes. Jadi ini yang kemungkinan akan diterapkan,” terangnya.
Sementara, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyambut baik rencana KPU Kabupaten Gowa. Mengingat kasus covid-19 di Kabupaten Gowa saat ini masih cukup tinggi.
Bahkan menurut Badan Intelejen Negera (BIN) puncak penyebaran covid-19 di Indonesia akan terjadi pada Juli mendatang.
Sehingga Adnan berharap agar beberapa kegiatan atau tahapan Pilkada yang diberlakukan KPU dilaksanakan secara virtual.
Tak hanya itu, utamanya pada saat proses pemilihan suara agar betul-betul memperhatikan protokol kesehatan. Seperti pemilih harus menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, jarak meja petugas TPS diatur, dan menyiapkan hand sanitizer.
Begitupun dengan tahapan kampanye dan debat pasangan nantinya agar melibatkan media terutama media elektronik seperti siaran televisi dan influencer.
“Oleh karena itu, harus betul-betul kita persiapkan secara baik. Sehingga kita juga menjadi bagian yang berkontribusi menurunkan tingkat penyebaran,” tegas Adnan.
Dikatakan Adnan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ia pun berharap pelaksanaan Pilkada yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 sesuai keputusan Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP.
” Tentu kami banyak sharing dengan KPU terkait persiapan dan pelaksanaannya. Ke depan semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti kampanye diganti dengan debat kandidat (debat kandidat yang diperbanyak) dengan bekerjasama TV lokal dan influencer tanpa membawa pendukung. Jadi masyarakat cukup menonton lewat TV dan live instagram, sehingga masyarakat akan semakin tau visi dan misi dari para calon,” kata Adnan.
Terpisah, dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020) siang, Ketua KPU Gowa Muhtar Muis menyebutkan anggaran Pilkada Gowa dialokasi sebesar Rp 55 miliar.
Dari anggaran ini kata Muhtar, masih sebagai anggaran perencanaan normal.
” KPU sementara merasionalisasi anggaran dan merelokasi anggaran untuk protokol covid-19, sebab ini menjadi sangat penting sebab Pilkada kemungkinan dilaksanakan dalam masa pandemi,” jelas Muhtar.
Terkait jumlah TPS menurut Muhtar jumlah TPS yang dibutuhkan dengan maksimal 500 ribuan pemilih, masih dihitung.
” Jumlah pemilih ini belum bisa ditetapkan karena kita masih akan melakukan pemutakhiran data pemilih dan itu akan akan dilakukan Juli memdatang, jika tahapan resmi dimulai 15 Juni nanti,” kata Muhtar Muis yang dikonfirmasi via WhatsAppnya.-

